MAUMERE–Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa hukum.
Aturan yang mengatur optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait pembatasan akses BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak.
Sorotan tersebut disampaikan Nikolaus Sanggu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa (UNIPA) Maumere. Ia menilai kebijakan yang menghubungkan kepatuhan pajak kendaraan dengan hak memperoleh BBM subsidi merupakan langkah yang perlu dikaji dari sisi kewenangan dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Menurut Nikolaus, pengelolaan BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat yang telah diatur melalui regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Migas, Peraturan Presiden, serta aturan teknis Kementerian ESDM.
“Pemerintah daerah pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan syarat baru bagi penerima BBM subsidi apabila tidak mendapat delegasi yang jelas dari aturan yang lebih tinggi,” ujar Nikolaus, Selasa 30 Juni 2026.
Ia menilai, menjadikan akses pembelian Pertalite sebagai instrumen untuk menekan tunggakan pajak kendaraan dapat menimbulkan persoalan hukum.
Sebab, menurutnya, mekanisme sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat sudah diatur melalui ketentuan perpajakan daerah, seperti denda administrasi, bunga, hingga pembatasan pelayanan administrasi kendaraan.
“Pelanggaran pajak memiliki jalur penegakan sendiri. Jangan sampai hak masyarakat terhadap subsidi energi justru menjadi alat untuk mengejar target penerimaan daerah,” katanya.
Nikolaus juga menyoroti penerapan aturan tersebut terhadap kendaraan berplat luar NTT yang menunggak pajak.
Ia mempertanyakan kondisi masyarakat yang secara ekonomi masih memenuhi kriteria penerima subsidi pemerintah pusat, namun berpotensi kehilangan akses BBM subsidi hanya karena persoalan administrasi kendaraan.
Lebih lanjut, ia menggunakan perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurutnya, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan dalam mengatur pajak daerah, tetapi tidak dapat memperluas kewenangan hingga menciptakan sanksi baru yang berkaitan dengan subsidi energi nasional.
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut perlu diuji berdasarkan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama terkait kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan aturan.
“Ketika aturan yang lebih rendah mengatur hal yang menjadi ranah aturan lebih tinggi, maka tertib hukum dan asas keadilan harus menjadi perhatian,” tegas Nikolaus
Ia mengingatkan bahwa tujuan pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak merupakan langkah positif, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan prinsip hukum dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan publik tidak hanya diukur dari capaian angka PAD, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat kecil seperti pekerja informal, sopir angkutan, petani, dan pelaku usaha yang bergantung pada kendaraan sebagai sumber penghidupan.
“Tujuan yang baik tidak boleh dicapai dengan cara yang berpotensi mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Nikolaus menambahkan, apabila sebuah regulasi dinilai melampaui kewenangan atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka tersedia mekanisme pengujian hukum melalui lembaga yang berwenang.
“Regulasi harus dibangun berdasarkan kewenangan yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” pungkasnya {Yuven}









Komentar