Kubar, Hariancerdas.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan pengelolaan koperasi plasma kelapa sawit yang dinilai masih memerlukan pembenahan, khususnya terkait transparansi administrasi dan perlindungan hak petani plasma.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kutai Barat, Selasa (26/5/2026), dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kutai Barat, Sepe Martinus. Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan lapangan disampaikan anggota dewan, mulai dari koperasi yang belum aktif melaksanakan rapat anggota tahunan hingga persoalan pembagian hasil plasma yang dinilai belum sesuai harapan masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kutai Barat, Sepe Martinus, mengatakan pihaknya ingin memastikan koperasi plasma benar-benar berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan memberikan manfaat nyata bagi anggota, terutama petani plasma di kampung-kampung.
“Kami ingin bersama-sama mencari solusi agar pengelolaan koperasi plasma bisa lebih aktif dan terarah, terutama dalam menjamin hak-hak petani,” ujar Sepe Martinus dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, DPRD menerima berbagai laporan terkait koperasi plasma yang secara administrasi belum tertib, namun tetap menjalankan kerja sama dengan perusahaan sawit. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memengaruhi keterbukaan informasi kepada anggota koperasi.
Menurutnya, rapat anggota tahunan merupakan bagian penting dalam tata kelola koperasi karena menjadi ruang pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Jika hal tersebut tidak berjalan optimal, maka potensi kesalahpahaman maupun ketidakjelasan pengelolaan akan semakin besar.
“Banyak persoalan yang muncul karena anggota koperasi tidak mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait pengelolaan maupun pembagian hasil. Karena itu, administrasi harus diperkuat,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti kondisi petani plasma di Kampung Muara Siram yang disebut masih menerima pembayaran dalam jumlah terbatas meskipun lahan plasma sudah berjalan. Dewan meminta agar persoalan tersebut dapat menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah, koperasi, dan perusahaan mitra.
“Kami berharap ada langkah bersama agar masyarakat sebagai pemilik plasma benar-benar merasakan manfaat dari kerja sama yang dijalankan,” lanjut Sepe.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop-UKM Kutai Barat, Abed Hadrianus, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap koperasi plasma yang tersebar di wilayah Kutai Barat.
Menurut Abed, dari total 72 koperasi plasma yang ada, sekitar 53 koperasi saat ini menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun dalam pelaksanaan administrasi, masih banyak koperasi yang belum rutin menyampaikan laporan rapat anggota tahunan secara lengkap.
“Untuk laporan rapat anggota tahunan, rata-rata baru sekitar 30 koperasi yang menyampaikan laporan dan sebagian besar belum melengkapi laporan keuangan,” jelas Abed.
Ia mengatakan Disdagkop-UKM selama ini fokus melakukan pembinaan dari sisi manajemen organisasi koperasi, termasuk memberikan pelatihan kepada pengurus agar mampu menjalankan koperasi secara mandiri dan profesional.
“Kami di dinas membina sisi manajemen koperasi. Sedangkan untuk pola kerja sama dan pembagian hasil antara koperasi dengan perusahaan merupakan bagian dari perjanjian kedua belah pihak,” katanya.









Komentar