Hak Petani Plasma Belum Dibayar, Warga Jerang Melayu Ancam Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUBAR – Petani plasma di Kampung Jerang Melayu, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, mengeluhkan tidak diterimanya hak plasma yang selama tahun 2026 ini menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat.

Keluhan tersebut muncul karena sebagian petani mengaku pembayaran hasil plasma tidak lagi diterima secara rutin sejak pergantian pengurus koperasi.

Program plasma tersebut merupakan bagian dari kebun kemitraan antara KSU Sejahtera Etam Bersama dan PT Maha Karya Bersama (MKB) dengan luas lahan mencapai 597 hektare. Namun, sejumlah petani menilai pengelolaan hasil kebun belum dilakukan secara transparan, terutama terkait data penerima manfaat, besaran pembayaran, dan mekanisme pembagian hasil kepada anggota.

Salah seorang petani plasma, Sumarni, mengaku mengalami kesulitan memperoleh hak yang seharusnya diterimanya. Ia mengatakan memiliki lahan plasma sekitar 2,5 hektare yang tergabung dalam dua kelompok penerima.

Menurut Sumarni, dari dua kelompok tersebut dirinya hanya pernah menerima pembayaran dari satu kelompok, sementara kelompok lainnya belum pernah memberikan hasil sama sekali.

“Saya ada dua kali terima. Setelah itu tidak ada lagi. Dari Januari 2026 sampai sekarang saya sudah beberapa kali menanyakan, termasuk lewat WhatsApp, tetapi tidak pernah dibuka dan tidak ada jawaban,” ujarnya, Minggu 14 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa sejak pengelolaan koperasi berganti, pembayaran yang diterimanya semakin tidak jelas. Bahkan ketika dirinya membutuhkan dana menjelang Hari Raya Idulfitri, permintaan penjelasan kepada pengurus koperasi hanya dijawab dengan janji pembayaran.

“Beberapa kali saya tanyakan. Jawabannya selalu nanti ditransfer. Katanya sudah ditransfer, tetapi sampai sekarang tidak pernah masuk ke rekening saya,” katanya.

Sumarni mengaku pembayaran yang diterimanya selama ini juga tidak memiliki jadwal yang pasti.

Menurutnya, dana baru dikirim setelah dirinya berulang kali menanyakan kepada pihak yang mengelola pembayaran.

“Kalau saya tidak menanyakan, biasanya tidak ada kiriman. Setelah saya tanyakan baru ada jawaban. Tetapi sejak Januari kemarin tidak pernah ada lagi sampai sekarang,” ungkapnya.

Keluhan serupa disampaikan Bustani, petani plasma lainnya dari Kampung Jerang Melayu. Ia mengatakan kondisi tersebut tidak hanya dialami dirinya, tetapi juga sejumlah petani plasma lain yang tergabung dalam koperasi yang sama.

Bustani menjelaskan bahwa saat kepengurusan koperasi sebelumnya, pembayaran hasil plasma masih diterima secara rutin setiap bulan.

Ia memiliki lahan plasma seluas sekitar 5,5 hektare dan mengaku tidak pernah mengalami kendala berarti dalam menerima haknya.

“Dulu waktu pengurus yang lama, setiap bulan saya menerima pembayaran. Data dan catatan saya masih ada sampai sekarang,” ujarnya.

Namun setelah terjadi pergantian kepengurusan koperasi, pembayaran yang selama ini diterimanya disebut terhenti tanpa penjelasan yang jelas. Berbagai upaya untuk meminta keterangan kepada pengurus koperasi juga tidak membuahkan hasil.

“Semenjak pengurus yang baru mengambil alih, sampai sekarang saya tidak pernah lagi menerima pembayaran. Saya sudah menanyakan lewat WhatsApp dan meminta nomor resmi, tetapi tidak pernah dibalas,” katanya.

Bustani mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana plasma yang seharusnya diterima masyarakat.

Menurutnya, apabila perusahaan telah menyalurkan kewajibannya kepada koperasi, maka koperasi harus mampu menjelaskan ke mana dana tersebut disalurkan.

“Kalau memang dana itu sudah masuk dan ada untuk petani plasma, lalu kenapa masyarakat tidak menerima? Siapa yang menerima dan ke mana uang itu disalurkan? Itu yang menjadi pertanyaan kami,” tegasnya.

Ia menilai persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kampung maupun pihak berwenang agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Kami ingin ada kejelasan. Kalau memang tidak ada pertanggungjawaban, kami siap menempuh jalur hukum karena ini menyangkut hak masyarakat,” ujarnya.

Bustani juga menyoroti minimnya keterbukaan data mengenai jumlah anggota plasma yang terdaftar dan besaran dana yang diterima masing-masing anggota.

Menurutnya, masyarakat hingga kini tidak pernah memperoleh informasi yang rinci mengenai pengelolaan plasma.

“Kami tidak pernah tahu siapa saja yang menerima dan berapa jumlah yang diterima. Padahal itu penting supaya masyarakat bisa mengetahui haknya masing-masing,” katanya.

Selain itu, ia meminta adanya audit dan evaluasi terhadap pengelolaan plasma yang selama ini dilakukan melalui koperasi. Menurutnya, transparansi merupakan langkah penting untuk menghindari kecurigaan dan konflik di tengah masyarakat.

Sementara itu, Asisten Kepala PT MKB, Dadan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa persoalan pembayaran kepada petani plasma tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan perusahaan.

Ia menegaskan perusahaan memiliki mekanisme tersendiri dalam pengelolaan kebun, sedangkan distribusi kepada anggota merupakan ranah koperasi.

“Kalau soal penerimaan uang oleh petani, itu berdasarkan kondisi dan tahun tanam. Kami tidak bisa mencampuri urusan internal koperasi,” ujarnya.

Dadan menjelaskan bahwa selama ini perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat keluhan mengenai dana yang tidak diterima petani, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut pada tingkat koperasi.

“Setahu kami selama ini yang menjadi persoalan adalah di koperasi. Kami tidak memahami secara rinci bagaimana mekanisme pembagian kepada anggota koperasi,” katanya.

Ketika ditanya mengenai besaran hasil yang diterima petani plasma, Dadan mengatakan pihak perusahaan tidak memiliki kewenangan menjelaskan rincian pembagian yang dilakukan koperasi kepada para anggotanya.

“Kami tidak bisa menjelaskan mengenai angka atau pembagian kepada anggota. Itu merupakan kewenangan koperasi,” ujarnya.

 

Berita Terkait

SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026
Kekayaan Bersih Daerah Sentuh Rp10 Triliun, Kutai Barat Pertahankan WTP
Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bukateja Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga
Jenazah PMI Asal Malaka yang Meninggal di Malaysia Dipulangkan, BP3MI NTT Ingatkan Bahaya Jalur Nonprosedural
STIE Sakti Alam Kerinci Wisuda 313 Sarjana, Perkuat Peran Perguruan Tinggi Cetak SDM Berdaya Saing
LSM KCBI Nias Barat Minta KPK dan Kejagung Audit Proyek RSUD Cerah Medika Rp138 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:01 WIB

SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:39 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WIB

Kekayaan Bersih Daerah Sentuh Rp10 Triliun, Kutai Barat Pertahankan WTP

Senin, 15 Juni 2026 - 15:33 WIB

Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:09 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bukateja Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

Berita Terbaru