KUBAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRD Kabupaten Kutai Barat, Senin (15/6/2026). Dalam laporan tersebut, Pemkab Kutai Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya.
Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, mengatakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pada hari ini Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat,” ujar Nanang saat menyampaikan nota pengantar dalam rapat paripurna.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp3,320 triliun dan terealisasi Rp3,450 triliun atau mencapai 103,91 persen. Sementara belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp4,875 triliun terealisasi Rp3,351 triliun atau 68,73 persen.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan SILPA dan penerimaan kembali investasi non permanen lainnya ditargetkan sebesar Rp1,560 triliun dan terealisasi Rp1,558 triliun atau 99,89 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal dan investasi non permanen lainnya terealisasi sebesar Rp5 miliar atau 100 persen.
Dari pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,652 triliun. Nilai itu meningkat Rp94,268 miliar atau 6,05 persen dibandingkan realisasi tahun 2024.
Selain realisasi anggaran, pemerintah daerah juga melaporkan kondisi neraca keuangan per 31 Desember 2025. Total aset daerah tercatat sebesar Rp10,092 triliun, meningkat Rp192,488 miliar atau 1,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp9,899 triliun.
Di sisi lain, kewajiban daerah mengalami penurunan signifikan dari Rp158,320 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp58,003 miliar pada tahun 2025 atau turun 63,36 persen. Sementara nilai ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah daerah mencapai Rp10,034 triliun.
Pada Laporan Operasional (LO), pendapatan operasional tercatat sebesar Rp3,058 triliun, sedangkan beban operasional mencapai Rp2,755 triliun. Dari komponen tersebut, pemerintah daerah membukukan surplus operasional sebesar Rp302,991 miliar.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi juga menunjukkan peningkatan menjadi Rp1,041 triliun atau naik 17,48 persen dibandingkan tahun 2024. Sedangkan arus kas bersih dari aktivitas investasi tercatat sebesar Rp947,763 miliar.
Nanang menegaskan seluruh data dan angka yang disampaikan dalam laporan keuangan tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan koreksi oleh BPK sehingga tidak akan mengalami perubahan.
“Adapun data atau angka yang disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini merupakan data yang sudah dikoreksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tidak ada mengalami perubahan nantinya,” katanya.
Menurutnya, capaian opini WTP ke-11 menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 ini yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11, semoga di tahun depan masih dapat kita pertahankan opini WTP menjadi yang ke-12,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan APBD sehingga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah berharap sinergi tersebut terus terjaga guna mendukung pembangunan dan mewujudkan Kutai Barat yang semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat.









Komentar