LSM KCBI Nias Barat Minta KPK dan Kejagung Audit Proyek RSUD Cerah Medika Rp138 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT – Dugaan kejanggalan dalam pembangunan RSUD Cerah Medika di Kabupaten Nias Barat kembali menjadi sorotan publik. Proyek rumah sakit yang menelan anggaran sekitar Rp138 miliar tersebut dinilai perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Nias Barat, Sabar Hati Halawa, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Desakan itu, menurutnya, merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan dan keresahan masyarakat terkait kondisi proyek yang hingga kini belum beroperasi secara optimal.

“Ini merupakan suara masyarakat Nias Barat. Proyek senilai Rp138 miliar yang menggunakan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Groundbreaking dilakukan pada Juli 2025 oleh Menteri Kesehatan RI, kemudian pada 2026 berganti nama menjadi RSUD Cerah Medika. Namun setelah kontrak berakhir pada 22 Mei 2026, rumah sakit tersebut belum dapat beroperasi sebagaimana mestinya,” ujar Sabar Hati Halawa, Kamis (12/6/2026).

Sementara itu, Ketua Koordinator LSM KCBI Kepulauan Nias sekaligus praktisi hukum, Helpi Zebua, menilai lembaga penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

Menurut Helpi, KPK memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sedangkan Kejaksaan Agung berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami melihat adanya indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait potensi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan wewenang,” kata Helpi.

Ia menjelaskan, RSUD Cerah Medika sebelumnya dikenal sebagai RSD Pratama Lahomi yang dibangun di atas lahan seluas 30.070 meter persegi di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi.

Rumah sakit tersebut dirancang menjadi fasilitas kesehatan Tipe C dengan layanan unggulan seperti penanganan kanker, jantung, stroke, uronefrologi, kesehatan ibu dan anak, serta layanan kesehatan lainnya.

“Namun hingga saat ini fasilitas tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Karena itu, kami meminta adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh agar publik mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Helpi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memberikan tuduhan tanpa dasar, melainkan mendorong transparansi dan kepastian hukum atas penggunaan anggaran negara.

“Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya pemerintah daerah dan DPRD dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

LSM KCBI juga menyatakan siap menyerahkan berbagai data dan informasi yang diperoleh dari laporan masyarakat kepada KPK RI, Kejaksaan Agung RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maupun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Bupati Nias Barat dan Ketua DPRD Nias Barat, Kevin K.P. Waruwu, melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan proyek RSUD Cerah Medika.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait berbagai pertanyaan dan desakan yang disampaikan masyarakat melalui LSM KCBI Nias Barat.

Penulis: Yarmend

 

Berita Terkait

SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026
Kekayaan Bersih Daerah Sentuh Rp10 Triliun, Kutai Barat Pertahankan WTP
Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bukateja Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga
Jenazah PMI Asal Malaka yang Meninggal di Malaysia Dipulangkan, BP3MI NTT Ingatkan Bahaya Jalur Nonprosedural
Hak Petani Plasma Belum Dibayar, Warga Jerang Melayu Ancam Tempuh Jalur Hukum
STIE Sakti Alam Kerinci Wisuda 313 Sarjana, Perkuat Peran Perguruan Tinggi Cetak SDM Berdaya Saing

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:01 WIB

SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:39 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WIB

Kekayaan Bersih Daerah Sentuh Rp10 Triliun, Kutai Barat Pertahankan WTP

Senin, 15 Juni 2026 - 15:33 WIB

Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:09 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bukateja Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

Berita Terbaru