Jenazah PMI Asal Malaka yang Meninggal di Malaysia Dipulangkan, BP3MI NTT Ingatkan Bahaya Jalur Nonprosedural

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG–Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia g(BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama keluarga menjemput jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malaka, Agus Nahak (42), di Kargo Bandara El Tari Kupang, Minggu (14/6/2026).

Jenazah tiba sekitar pukul 06.00 WITA menggunakan pesawat Citilink QG 602. Selanjutnya, almarhum diberangkatkan menuju Kabupaten Malaka untuk dimakamkan di kampung halamannya.

Agus Nahak merupakan warga Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Berdasarkan data yang dihimpun BP3MI NTT, almarhum bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia Barat sejak 1999 dan sempat kembali ke Indonesia pada 2023.

Berdasarkan Daftar Kematian Rumah Sakit Teluk Intan, Perak, Malaysia, Agus Nahak meninggal dunia pada 6 Juni 2026 pukul 15.12 waktu setempat. Penyebab kematiannya tercatat akibat septic shock secondary to severe pneumonia atau syok septik yang dipicu pneumonia berat. Kematian almarhum juga tercatat dalam Daftar Kematian Warga Negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur.

Ketua Tim Layanan dan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia menjelaskan bahwa Agus Nahak berangkat dan bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural.

“Atas nama BP3MI NTT, kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara Agus Nahak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar Geo Amang.

Menurutnya, Agus Nahak merupakan PMI asal NTT ke-74 yang meninggal dunia dan dipulangkan ke daerah asal sepanjang tahun 2026.

Proses penjemputan jenazah turut dihadiri anggota keluarga dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), mengingat almarhum merupakan anggota organisasi tersebut. Sebelum diberangkatkan ke Malaka, BP3MI NTT bersama keluarga dan anggota PSHT menggelar doa bersama sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Dalam kesempatan itu, Geo Amang kembali mengingatkan masyarakat NTT yang berencana bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jalur legal memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari proses keberangkatan, masa bekerja di luar negeri, hingga kepulangan ke tanah air. Termasuk di dalamnya perlindungan asuransi dan akses pelayanan kesehatan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa PMI nonprosedural umumnya menghadapi risiko yang lebih besar, mulai dari pekerjaan berat, keterbatasan perlindungan hukum, hingga kesulitan mengakses layanan kesehatan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.

“PMI yang meninggal dunia dengan status nonprosedural tidak berhak mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan karena tidak terdaftar sebagai peserta. Seandainya berangkat secara prosedural, keluarga bisa menerima santunan duka sekitar Rp80 juta. Bahkan bagi PMI yang memiliki anak, tersedia program beasiswa hingga anak menyelesaikan pendidikan,” jelasnya.

BP3MI NTT berharap masyarakat semakin memahami pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan maksimal dan terhindar dari berbagai risiko yang dapat merugikan pekerja maupun keluarganya.

Penulis: Yuven Fernandez

Berita Terkait

SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026
Kekayaan Bersih Daerah Sentuh Rp10 Triliun, Kutai Barat Pertahankan WTP
Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bukateja Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga
Hak Petani Plasma Belum Dibayar, Warga Jerang Melayu Ancam Tempuh Jalur Hukum
STIE Sakti Alam Kerinci Wisuda 313 Sarjana, Perkuat Peran Perguruan Tinggi Cetak SDM Berdaya Saing
LSM KCBI Nias Barat Minta KPK dan Kejagung Audit Proyek RSUD Cerah Medika Rp138 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:01 WIB

SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:39 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WIB

Kekayaan Bersih Daerah Sentuh Rp10 Triliun, Kutai Barat Pertahankan WTP

Senin, 15 Juni 2026 - 15:33 WIB

Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:09 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bukateja Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

Berita Terbaru