KUTAI BARAT – Penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Kutai Barat menuai sorotan. Perkara yang sempat berjalan hingga tahap penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke kejaksaan itu tiba-tiba dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Penasihat hukum korban, Adhe Rehatta Tarigan, mempertanyakan dasar penghentian perkara tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus yang dilaporkan ke Polres Kutai Barat sejak Februari 2023 itu.
“Kami mempertanyakan kenapa perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun, sudah ada penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke kejaksaan, tiba-tiba dihentikan melalui SP3,” kata Adhe kepada wartawan, Senin 15 Juni 2026.
Adhe menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang terjadi pada Desember 2022. Berdasarkan laporan keluarga, korban diduga mengalami peristiwa kekerasan seksual sebanyak dua kali yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R.
Kasus kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Kutai Barat pada 1 Februari 2023. Dalam perjalanannya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara hingga akhirnya menetapkan R sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, berkas perkara juga sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Namun dalam perkembangannya, perkara tersebut justru dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterima pihak keluarga pada Oktober 2024.
Menurut Adhe, alasan penghentian perkara karena tidak cukup bukti justru menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, dalam proses hukum sebelumnya, penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka yang menurut ketentuan hukum harus didasarkan pada minimal dua alat bukti.
“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti sebelumnya penyidik meyakini telah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup. Karena itu kami mempertanyakan apa yang menyebabkan perkara ini akhirnya dihentikan,” ujarnya.
Untuk mencari kejelasan, pihaknya mendatangi Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Namun dari informasi yang diperoleh, kejaksaan hanya menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyidik.
“Kami sempat menanyakan ke kejaksaan. Informasi yang kami terima, yang masuk ke kejaksaan justru SP3. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Adhe kemudian menemui Kasat Reskrim Polres Kutai Barat untuk meminta klarifikasi terkait penghentian perkara tersebut. Dalam pertemuan itu, Kasat Reskrim disebut menyampaikan bahwa penyidik yang sebelumnya menangani perkara sedang bertugas di luar satuan sehingga diperlukan waktu untuk mempelajari kembali seluruh dokumen kasus.
“Kasat Reskrim meminta waktu beberapa hari untuk melihat kembali berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan dilakukan gelar perkara khusus untuk mengetahui alasan penghentian penyidikan,” ungkapnya.
Merasa belum mendapatkan jawaban yang memuaskan, tim kuasa hukum korban akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Propam Polri melalui mekanisme pengaduan resmi. Laporan itu, kata Adhe, telah diterima dan diteruskan ke Polda Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah melaporkan persoalan ini melalui jalur pengaduan Propam. Informasi yang kami terima, laporan tersebut telah diteruskan ke Polda Kalimantan Timur untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.
Selain pengaduan etik, pihak korban juga menyiapkan langkah hukum lain berupa pengajuan praperadilan apabila nantinya ditemukan dasar hukum yang cukup untuk menggugat penghentian penyidikan.
Menurut Adhe, korban dan keluarganya hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas perkara yang mereka laporkan sejak tiga tahun lalu.
“Korban merasa belum mendapatkan keadilan. Karena itu kami akan terus mengawal kasus ini dan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mencari kejelasan serta kepastian hukum,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan penghentian penyidikan, sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat maupun pihak korban yang masih menanti keadilan.









Komentar