Penangkapan Budi Permanto di Kediamannya Diprotes, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Hukum Eksekusi

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUBAR, HARIANCERDAS–Penangkapan terhadap Budi Permanto oleh pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat di kediamannya, RT 06 Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Senin (25/5/2026), memicu protes dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Proses penjemputan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA itu dinilai dilakukan secara berlebihan dan penuh intimidasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah aparat kepolisian dan personel lainnya terlihat berada di lokasi saat proses penangkapan berlangsung. Situasi sempat menyita perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung proses penjemputan terhadap Budi di rumahnya.

Dalam keterangannya kepada Media ini, Budi menyampaikan keberatan atas tindakan yang menurutnya tidak manusiawi. Ia menilai proses penangkapan tersebut dilakukan seperti terhadap pelaku tindak kriminal berat.

“Saya ditangkap di rumah seperti teroris. Itu sangat berlebihan dan saya tidak menerima eksekusi hari ini. Ini bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak,” ujar Budi.

Menurutnya, persoalan hukum yang menjerat dirinya berkaitan dengan konflik di wilayah perusahaan tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS). Ia mengaku selama ini memperjuangkan hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan maupun koperasi yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Saya meminta perhatian pemerintah pusat, Presiden dan Kementerian ESDM. Ini bentuk tekanan terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya. Bahkan saya dieksekusi secara paksa oleh pihak Kejari Kutai Barat yang menurut kami bertentangan dengan hukum,” katanya.

Budi menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum atas tindakan yang dialaminya. Ia menyebut proses penangkapan tersebut akan dijadikan bukti untuk langkah hukum berikutnya.

“Tidak apa-apa, ini menjadi bukti bagi kami. Nanti akan kami laporkan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Budi Permanto, Alberto Charles, mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pihak kejaksaan. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan putusan terhadap kliennya.

“Kalau kita melihat putusan Pengadilan Tinggi, perintah penahanan itu sebenarnya sudah dihapuskan secara tegas dalam bagian pertimbangan sebelum amar putusan. Jadi konteks yang dilakukan terhadap Budi ini apa? Ditahan atau ditangkap?” ujarnya.

Alberto menilai jaksa tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan dalam konteks tersebut. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam proses penjemputan paksa yang berlangsung di kediaman Budi.

“Tadi yang paling dominan melakukan penangkapan dan memasukkan Budi ke mobil justru dari pihak TNI. Padahal TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Kalau membantu pengamanan mungkin bisa, tetapi bukan melakukan penangkapan secara langsung,” katanya.

Selain itu, Alberto menyebut pelaksanaan eksekusi terhadap kliennya diduga cacat hukum karena menggunakan dasar pidana kurungan yang menurutnya telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Tindak Pidana.

“Dalam Pasal 2 disebutkan pidana kurungan dihapuskan dan diganti dengan pidana denda. Artinya sekarang tidak ada lagi pidana kurungan. Sementara Budi akan dieksekusi dengan kategori kurungan. Ini yang menjadi persoalan,” jelas Alberto.

Ia mengaku sempat menghubungi pihak lembaga pemasyarakatan menggunakan telepon milik jaksa saat proses eksekusi berlangsung. Menurutnya, pihak lapas juga mempertanyakan bentuk pelaksanaan hukuman terhadap Budi.

“Pihak lapas juga bingung. Kalau pidana kurungan sudah dihapuskan, lalu mau ditempatkan seperti apa? Karena itu kami menilai eksekusi ini cacat hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa perkara Budi diproses lebih cepat dibanding perkara lain dengan putusan serupa yang menurutnya belum dijalankan eksekusi hingga saat ini.

“Banyak perkara lain yang belum diproses, tetapi kenapa justru Budi yang paling cepat dieksekusi. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” katanya.

Alberto memastikan pihaknya akan melaporkan seluruh pihak yang dianggap terlibat dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, termasuk dugaan tindakan paksa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai aturan akan kami laporkan ke lembaga terkait,” tegasnya.

Ia menjelaskan perkara yang menjerat Budi berkaitan dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan PT TIS. Dalam proses sebelumnya, pondok milik Budi sempat disita meski disebut telah ada kesepakatan agar bangunan tersebut tidak dibongkar.

“Waktu itu ada kesepakatan bahwa pondok tidak dibongkar. Namun akhirnya tetap menjadi persoalan hukum. Itu yang saat ini kami perjuangkan melalui langkah hukum lanjutan,” pungkas Alberto.

Penulis: Marlensiana

Berita Terkait

Eksekusi Terpidana Kasus Gangguan Aktivitas Tambang Berlangsung Alot, Kejari Kutai Barat Tegaskan Murni Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap
Eksekusi Kejari Kutai Barat Diprotes, Budi Sebut Bertentangan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda
BPTD Kaltim Soroti Truk ODOL di Kutai Barat, Sosialisasi Jadi Langkah Awal Penataan
Satpol PP Kutai Barat Ungkap Dugaan Permainan Oknum di Balik Kelangkaan BBM
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:36 WIB

Eksekusi Terpidana Kasus Gangguan Aktivitas Tambang Berlangsung Alot, Kejari Kutai Barat Tegaskan Murni Penegakan Hukum

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penangkapan Budi Permanto di Kediamannya Diprotes, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Hukum Eksekusi

Senin, 25 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap

Senin, 25 Mei 2026 - 13:12 WIB

Eksekusi Kejari Kutai Barat Diprotes, Budi Sebut Bertentangan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:01 WIB

BPTD Kaltim Soroti Truk ODOL di Kutai Barat, Sosialisasi Jadi Langkah Awal Penataan

Berita Terbaru