MANGGARAI–Rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan pengawasan ketat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terhadap kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor menuai sorotan publik.
Kebijakan yang dikabarkan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 tersebut dinilai masih menimbulkan kebingungan karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan, petugas Samsat bersama aparat Kepolisian Lalu Lintas akan melakukan pengawasan di SPBU. Kendaraan yang diketahui memiliki tunggakan pajak disebut akan mendapat tindakan saat hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kebijakan tersebut dikaitkan dengan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM NTT), Marsel Ahang, menilai Pemerintah Provinsi NTT perlu melakukan evaluasi terhadap pola penyampaian kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut Ahang, sebuah kebijakan publik yang menyangkut kepentingan banyak orang harus disiapkan dengan komunikasi yang jelas dan terukur.
Ia menyebut, munculnya berbagai pertanyaan dari masyarakat menunjukkan adanya persoalan dalam proses sosialisasi.
“Kalau sebuah kebijakan sampai membuat masyarakat bertanya-tanya dan informasinya simpang siur seperti ini, itu menunjukkan Pemerintah Provinsi NTT belum maksimal melakukan sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan di lapangan,” ujar Ahang saat dihubungi media ini, Minggu (28/6/2026).
Ia mengatakan, tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah merupakan hal yang dapat dipahami karena berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil yang sehari-hari bergantung pada kendaraan.
Ahang mencontohkan kelompok masyarakat seperti tukang ojek, sopir angkutan umum, petani, hingga nelayan yang menggunakan kendaraan sebagai alat mencari nafkah.
Ia khawatir, apabila kebijakan diterapkan tanpa mekanisme yang jelas, masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling terdampak.
“Jangan sampai kebijakan yang tujuannya menertibkan pajak justru menimbulkan masalah baru bagi rakyat kecil yang membutuhkan BBM untuk aktivitas ekonomi mereka,” katanya.
Selain persoalan dampak ekonomi, Ketua LPPDM NTT itu juga mempertanyakan mekanisme teknis di lapangan. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait kewenangan petugas, prosedur pemeriksaan, serta langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila terjadi persoalan saat pengawasan berlangsung.
Menurutnya, aturan yang menyentuh pelayanan publik harus memiliki batasan yang jelas agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
“Kalau mekanisme pengawasannya tidak jelas, siapa yang berhak melakukan pemeriksaan dan bagaimana prosedurnya, maka ini harus dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan potensi persoalan baru,” tegas Ahang.
Ia juga mendesak DPRD Provinsi NTT untuk meminta penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta instansi terkait mengenai kesiapan penerapan kebijakan tersebut.
Ahang berharap pemerintah tidak terburu-buru menjalankan kebijakan sebelum seluruh masyarakat mendapatkan informasi resmi dan pemahaman yang sama di seluruh kabupaten/kota.
“Saya meminta Gubernur Melki mengevaluasi dan memastikan sosialisasi dilakukan secara resmi, terbuka, dan menyeluruh. Pemerintah harus memberikan kepastian kepada masyarakat, bukan membiarkan kebijakan berjalan dengan informasi yang masih simpang siur,” tutupnya.









Komentar