MEDAN—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini berlangsung selama 29 Juni hingga 5 Juli 2026 di sejumlah titik strategis di Kota Medan.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo, menegaskan bahwa program SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran mobil pelayanan di berbagai lokasi diharapkan mampu memberikan kemudahan sekaligus mengurangi antrean di kantor Satpas.
“Program SIM Keliling merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang terus dikembangkan Kepolisian untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan hadirnya mobil pelayanan di berbagai titik strategis, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien, praktis, dan menghemat waktu,” ujar AKBP Sri Lestari Widodo, Kamis (2/7/2026).
Selama periode tersebut, Satlantas Polrestabes Medan menempatkan mobil pelayanan di lima lokasi, yakni Mal Pelayanan Publik, Komplek MMTC, depan CIMB Lapangan Merdeka, Komplek Asia Mega Mas, dan Carrefour Padang Bulan.
Pada akhir pekan, beberapa titik pelayanan mengalami penyesuaian. Khusus hari Sabtu, layanan di Komplek MMTC dipindahkan ke Plaza Medan Fair, pelayanan di Komplek Asia Mega Mas dialihkan ke depan CIMB Lapangan Merdeka, sedangkan pelayanan di Carrefour Padang Bulan dipindahkan ke Plaza Millennium.
Sementara itu, pada hari Minggu pelayanan yang semula berada di depan CIMB Lapangan Merdeka dipusatkan di kawasan Lapangan Merdeka Medan.
Satlantas Polrestabes Medan mengingatkan bahwa jadwal tersebut hanya berlaku hingga 5 Juli 2026. Setelah periode itu berakhir, lokasi maupun jadwal pelayanan dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.
Karena itu masyarakat diimbau selalu memantau informasi terbaru melalui media sosial resmi Satlantas Polrestabes Medan.
Selain mengetahui lokasi pelayanan, masyarakat juga diminta menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke lokasi.
Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta surat hasil tes psikologi.
Pelayanan SIM Keliling dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Mengingat tingginya antusiasme masyarakat, pemohon disarankan datang lebih awal agar memperoleh nomor antrean dan dapat menyelesaikan proses perpanjangan sebelum pelayanan ditutup.
AKBP Sri Lestari Widodo juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi demi kelancaran proses pelayanan.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya serta tetap mematuhi seluruh ketentuan administrasi yang berlaku demi kelancaran proses pelayanan,” tegasnya.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan memperoleh akses pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus menghabiskan waktu mengantre di kantor Satpas.
Penulis: Rosdiana BR Purba









Komentar