KUBAR–Aksi damai yang dilakukan ratusan massa Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di depan gerbang masuk PT Trubaindo Coal Mining (TCM), Kabupaten Kutai Barat, berlangsung selama dua hari, mulai Jumat (19/6/2026) hingga Sabtu sore (20/6/2026).
Massa aksi yang datang dari sejumlah wilayah, di antaranya perwakilan DPW TBBR Kalimantan Tengah, Kabupaten Paser, dan Kutai Barat, mulai memadati lokasi sejak Jumat pagi. Mereka mendirikan tenda di depan pintu masuk perusahaan dan bertahan hingga hari kedua dengan menggunakan kendaraan roda empat sebagai fasilitas pendukung aksi.
Sebelum menyampaikan aspirasi melalui orasi, massa terlebih dahulu menggelar kegiatan adat Dayak di depan gerbang masuk PT TCM. Seluruh rangkaian aksi mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian Polres Kutai Barat.
Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan mediasi antara pihak keluarga Kincan, TBBR, dan manajemen PT TCM, aksi kemudian berakhir pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WITA. Hasil pertemuan menyepakati adanya agenda lanjutan pada 7 Juli 2026 untuk membahas penyelesaian tuntutan yang diajukan.
Kincan, pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum untuk memperjuangkan hak yang mereka nilai belum terselesaikan.
“Kami memang sudah hari kedua menyampaikan pendapat di muka umum, tepatnya di hadapan gerbang pintu masuk kantor PT TCM di Bunyut. Hasil pertemuan hari ini disepakati bahwa tanggal 7 Juli akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas penyelesaian hak kami,” ujar Kincan.
Menurutnya, tuntutan yang disampaikan bukan terkait kepemilikan lahan, melainkan kompensasi atas tanaman tumbuh yang berada di kawasan tersebut.
“Kami menuntut kompensasi tanam tumbuh, bukan tanahnya. Karena terkait kawasan kehutanan, kami memahami ada aturan yang mengatur bahwa yang bisa dituntut adalah kompensasi tanam tumbuh. Namun dalam berita acara sebelumnya ada sedikit kekeliruan dalam penulisan,” jelasnya.
Kincan menjelaskan, sebelumnya pihak keluarga pernah meminta dilakukan pendataan dan pengecekan terhadap tanaman tumbuh di lokasi untuk menentukan nilai secara rinci. Namun, menurutnya, proses tersebut belum terlaksana.
“Dulu kompensasi tanam tumbuh pernah diberikan dengan nilai sekitar Rp60 juta sampai Rp120 juta pada tahun 2014. Penilaiannya lebih berdasarkan apakah lahan itu dikelola atau tidak dikelola, bukan berdasarkan rincian tanaman tumbuh. Kami juga pernah mengajukan pengecekan untuk perincian, tetapi belum ada kesepakatan dengan pihak perusahaan,” katanya.
Ia berharap pertemuan pada 7 Juli mendatang dapat menghasilkan keputusan final terkait nilai kompensasi. Kincan menyebut nilai yang diajukan pihaknya mencapai Rp3 miliar untuk keseluruhan area yang diklaim sekitar 50 hektare.
“Kami berharap pembahasan tanggal 7 Juli nanti sudah masuk pada nilai. Kalau sudah ada kesepakatan dari pihak keluarga, TBBR hanya mengawal agar penyelesaiannya berjalan sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW TBBR Kalimantan Tengah, Agusta Rahman, mengatakan kehadiran TBBR dalam aksi tersebut merupakan bentuk dukungan dan pengawalan terhadap perjuangan keluarga Kincan.
“Kalau kapasitas saya sebagai Ketua DPW Kalimantan Tengah, kami hadir di sini untuk membantu dan mengawal tuntutan serta keputusan dari pihak keluarga. Harapan kami tanggal 7 nanti menjadi kesepakatan final dan persoalan ini tidak berlarut-larut lagi,” kata Agusta.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan yang telah melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung.
“Kami mengapresiasi TNI dan Polri yang sudah menjalankan tugas, mengawal, mengamankan kegiatan kami, dan ikut memfasilitasi agar pertemuan dengan pihak TCM bisa berjalan sampai ada kesepakatan,” ujarnya.
Agusta menegaskan, TBBR akan tetap mengawal proses penyelesaian hingga persoalan tersebut benar-benar selesai.
“Kami adalah satu organisasi. Komitmen kami dari awal akan terus mengawal sampai tuntas. Masalah waktu, kami siap berapa pun lamanya, yang penting ada penyelesaian,” tegasnya.
Ia juga berharap pihak perusahaan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Harapan kami kepada investor, khususnya PT TCM, lebih bijak membuka diri. Jangan mengedepankan ego perusahaan, karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat. Kalau memang ada hak dengan bukti dan data yang jelas, harus diselesaikan,” ujar Agusta.
Menanggapi tuntutan tersebut, Administration Mine Manager PT Trubaindo Coal Mining (TCM) Kutai Barat, Hirung, mengatakan pihak perusahaan akan melakukan pembahasan internal sebelum pertemuan lanjutan pada 7 Juli 2026.
“Untuk tanggal 7 Juli kita agendakan pertemuan dengan Kincan dan keluarga. Kami juga akan membahas apa yang menjadi dasar tuntutan mereka, termasuk pengajuan nilai sekitar Rp3 miliar,” jelas Hirung.
Menurutnya, keputusan terkait tuntutan tersebut nantinya menjadi kewenangan manajemen melalui tim yang akan ditunjuk perusahaan.
“Saya belum bisa menyampaikan seperti apa hasilnya karena ini masih akan dibahas secara internal. Setelah ada kesepakatan pertemuan tanggal 7 Juli, baru akan kita lihat langkah berikutnya,” katanya.
Hirung menjelaskan, berdasarkan klaim yang disampaikan, persoalan yang muncul bukan hanya terkait tanaman tumbuh, tetapi juga berkaitan dengan klaim lahan.
“Kalau kita lihat klaimnya, sebenarnya bukan hanya tanaman tumbuh, tetapi juga lahan. Namun berdasarkan verifikasi tim yang dibentuk, proses yang dilakukan perusahaan sudah sesuai prosedur dan SOP yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menyebut perusahaan memahami bahwa pihak keluarga lebih menekankan pada kompensasi tanaman tumbuh, sementara status lahan telah memiliki dasar penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam konteks yang diajukan Kincan lebih kepada tanaman tumbuh. Sementara lokasi tersebut juga sebelumnya sudah kami lakukan verifikasi dan penyelesaian dengan pihak lain,” jelas Hirung.
Terkait adanya klaim baru setelah sebelumnya terdapat beberapa kelompok yang sudah menyelesaikan persoalan, Hirung mengatakan hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa persoalan belum menemukan titik akhir.
“Empat kelompok sebelumnya masuk dalam objek yang diklaim. Karena itulah sampai hari ini belum selesai, sebab masing-masing pihak memiliki pemahaman berbeda terkait proses penyelesaian,” ujarnya.
Hirung menambahkan, perusahaan sebenarnya telah memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia. Namun apabila terdapat pihak yang tidak menerima hasil verifikasi, tersedia jalur hukum untuk memastikan kejelasan hak.
“Kalau ada pihak yang tidak puas dengan keputusan tim verifikasi, arahnya bisa menempuh jalur hukum. Karena persoalan hak kepemilikan merupakan ranah perdata dan harus memiliki legal standing yang jelas,” katanya.









Komentar