Eksekusi Kejari Kutai Barat Diprotes, Budi Sebut Bertentangan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUBAR–HARIANCERDAS–Upaya penjemputan terhadap Budi Permanto oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat di kediamannya, RT 06 Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kamis 21 Mei 2026, memicu polemik.

Budi menilai tindakan tersebut bertentangan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda Nomor 185 karena menurutnya tidak terdapat amar penahanan terhadap dirinya.

Perkara yang menjerat Budi diketahui berkaitan dengan konflik lahan antara kelompok tani dan perusahaan perkebunan PT Tepian Indah Sukses (TIS) di Kutai Barat. Sengketa itu sebelumnya telah bergulir melalui jalur perdata dan pidana. Dalam perkara perdata, Budi mengklaim dirinya memenangkan gugatan atas objek lahan yang disengketakan. Namun di sisi lain, perkara pidana terhadap dirinya tetap berlanjut hingga muncul proses eksekusi dari pihak kejaksaan.

Persoalan kembali mencuat setelah Budi bersama kelompok tani menggelar aksi damai pada 15 Mei 2026 di area sengketa PT TIS. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penyelesaian persoalan lahan yang disebut telah lama berlangsung. Mediasi yang digelar pada 20 Mei 2026 disebut tidak menemukan titik temu antara para pihak.

Sehari setelah mediasi itu, pihak Kejari Kutai Barat mendatangi kediaman Budi. Ia mengaku keberatan atas tindakan yang menurutnya dilakukan secara paksa di depan keluarga dan warga sekitar.

“Kalau mengacu pada putusan itu, saya hanya bisa ditahan atau dieksekusi apabila datang dan menyerahkan diri secara sukarela,” ujar Budi, Sabtu 23 Mei 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 09.00 WITA saat dirinya hendak keluar rumah. Saat itu, beberapa kendaraan disebut menghadang di depan rumahnya.

“Kurang lebih jam 9 pagi saya keluar rumah, tiba-tiba dihadang beberapa mobil dari belakang,” ungkapnya.

Menurut Budi, rombongan yang datang menggunakan sekitar lima hingga enam kendaraan dan sejumlah orang mengenakan atribut kejaksaan. Mereka kemudian menanyakan identitas dirinya sebelum meminta agar ikut ke kantor kejaksaan.

“Mereka tanya apakah saya Pak Budi. Saya jawab iya. Lalu mereka menyampaikan datang untuk membawa saya ke kantor kejaksaan,” terangnya.

Namun, Budi menolak ikut sebelum penasihat hukum hadir di lokasi. Ia kemudian menghubungi kuasa hukum untuk datang menyaksikan situasi tersebut.

“Saya sampaikan tunggu dulu PH datang. Mereka sempat bilang siap menunggu,” katanya.

Di tengah proses menunggu, Budi mengaku menyampaikan keberatannya terhadap rencana eksekusi tersebut. Ia menilai tindakan penjemputan paksa tidak sesuai dengan amar putusan banding Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 185 yang menurutnya tidak memuat perintah penahanan.

“Kalau saya datang sendiri dan menyerahkan diri ke kantor, itu lain cerita. Tapi kalau dijemput atau dieksekusi secara paksa seperti itu, saya keberatan,” tegasnya.

Selain itu, Budi juga menyinggung perkara perdata terkait sengketa lahan yang sebelumnya dimenangkannya. Ia menilai objek perkara pidana yang dihadapinya memiliki keterkaitan langsung dengan perkara perdata tersebut.

“Objeknya sama dan saya sudah menang di perkara perdata. Seharusnya secara hukum, perkara pidana terhadap saya juga gugur. Nah, kecuali perkara perdata saya kalah, proses perkara pidana boleh berlanjut,” paparnya.

Budi menduga upaya penjemputan tersebut berkaitan dengan aksi damai yang dilakukannya bersama kelompok tani di area sengketa PT TIS.

“Setelah aksi damai dan mediasi buntu tanggal 20 Mei, besoknya saya malah mau dieksekusi. Saya menduga ada kaitannya dengan aksi yang saya lakukan bersama kelompok tani,” ucapnya.

Ia juga mengaku merasa dipermalukan karena penjemputan dilakukan di depan anak, istri, dan para tetangga. Situasi itu menurutnya menjatuhkan moral dan martabat dirinya di lingkungan masyarakat.

“Di depan anak istri saya, saya diperlakukan seperti penjahat narkoba atau teroris. Mereka menjemput saya secara paksa dan seperti mau menculik,” urainya.

Budi mengatakan situasi mulai berubah setelah penasihat hukum dan sejumlah wartawan tiba di lokasi. Tidak lama kemudian, rombongan dari pihak kejaksaan meninggalkan tempat tersebut.

Atas kejadian itu, Budi berencana melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung. Ia meminta adanya evaluasi terhadap tindakan aparat yang dinilainya tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kutai Barat, Angga Wardana, membantah adanya upaya eksekusi paksa terhadap Budi Permanto.

Menurutnya, pihak kejaksaan hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita tidak memaksakan eksekusi. Kita hanya menjalankan perintah eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” singkatnya.

Penulis: Marlensiana

Berita Terkait

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah
Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:12 WIB

Eksekusi Kejari Kutai Barat Diprotes, Budi Sebut Bertentangan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda

Senin, 4 Mei 2026 - 02:31 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Senin, 4 Mei 2026 - 02:31 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Senin, 4 Mei 2026 - 02:31 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Senin, 4 Mei 2026 - 02:31 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terbaru