KUBAR, HARIANCERDAS–Proses eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana kasus gangguan aktivitas usaha pertambangan, Budi Permanto anak dari almarhum Darwin, berlangsung alot dan sempat diwarnai perlawanan fisik terhadap petugas Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Senin (25/5/2026).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim jaksa dan mendapat pengamanan dari personel Polres Kutai Barat serta TNI.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Angga Wardana menegaskan, perkara yang menjerat Budi Permanto merupakan murni tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba dan tidak berkaitan dengan persoalan perdata sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan semata-mata sebagai bentuk pelaksanaan putusan pidana yang wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepastian hukum di masyarakat,” ujar Angga Wardana dalam surat siaran pers yang diterima media ini, Senin sore (25/5/2026).
Eksekusi dilakukan di kediaman terpidana di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Saat tim kejaksaan tiba di lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan pemanggilan secara persuasif dari luar rumah. Namun terpidana tidak keluar menemui petugas.
Tim kemudian meminta bantuan Ketua RT dan Petinggi Kampung setempat untuk melakukan pemanggilan langsung ke dalam rumah. Setelah terpidana dan keluarga keluar, situasi mulai memanas karena adanya penolakan terhadap proses eksekusi.
Menurut Angga, keberatan tidak hanya datang dari pihak keluarga, tetapi juga dari penasihat hukum dan sejumlah rekan terpidana yang berada di lokasi. Bahkan situasi semakin tidak kondusif ketika terjadi tindakan fisik terhadap petugas kejaksaan.
“Terpidana bersama keluarga melakukan penolakan secara fisik berupa tindakan memberontak dan pemukulan terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihak keluarga juga disebut terus melakukan perekaman video sambil menyampaikan narasi penolakan di media sosial. Mereka menilai putusan sebelumnya tidak memerintahkan penahanan terhadap terpidana.
Setelah berhasil dibawa keluar dari rumahnya untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tenggarong, terpidana kembali melakukan perlawanan di tengah perjalanan. Terpidana disebut mencekik leher salah seorang staf bidang tindak pidana umum yang sedang mengemudikan kendaraan operasional.
“Dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIA Tenggarong, terpidana kembali melakukan perlawanan terhadap petugas pengawal tahanan dan staf kejaksaan yang mengemudikan kendaraan,” ungkap Angga.
Akibat situasi tersebut, tim kejaksaan sempat kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk mengganti kendaraan operasional sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju Tenggarong dengan jarak tempuh sekitar 290 kilometer.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR jo Putusan Pengadilan Negeri Sendawar Nomor 225/Pid.Sus-LH/2024/PN Sdw, Budi Permanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB.
Terpidana dijatuhi pidana kurungan selama lima bulan serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa selama proses penyidikan hingga persidangan, terpidana tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun sebagaimana ketentuan KUHAP.
“Namun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Angga Wardana. (MN)







Komentar