Kubar, Hariancerdas.com–Budi Permanto akhirnya dibebaskan setelah hanya sehari menjalani penahanan pasca eksekusi yang sempat viral di media sosial. Pembebasan itu dilakukan setelah hukuman pidana kurungan terhadap dirinya disesuaikan menjadi pidana denda berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Penasihat hukum Budi Permanto, Alberto Chandra, dalam konferensi pers Kamis Malam (28/5/2026), menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menolak penerapan pidana kurungan terhadap kliennya karena dinilai sudah tidak memiliki dasar hukum sejak 2 Januari 2026.
“Kami sudah menyampaikan sejak awal bahwa dasar eksekusi kurungan terhadap klien kami tidak dapat diterapkan lagi karena pidana kurungan telah dihapuskan dan diganti dengan pidana denda,” ujar Alberto Chandra.
Ia menjelaskan, setelah eksekusi dilakukan pada 25 Mei 2026, tim advokat langsung mengajukan keberatan tertulis kepada sejumlah pejabat di Lapas Tenggarong. Menurut pihak kuasa hukum, hukuman yang seharusnya dijalankan terhadap Budi Permanto adalah pidana denda sesuai ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pada malam setelah eksekusi, tim advokat kemudian berkomunikasi dengan anggota DPD RI Dr. Yulenus Henok Semual yang membantu memfasilitasi komunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Meski awalnya belum ditemukan titik temu, pertemuan langsung yang dilakukan keesokan harinya akhirnya menghasilkan kesepakatan terkait penyesuaian hukuman.
Menurut Alberto, pihak kejaksaan akhirnya sepakat menggunakan ketentuan penyesuaian pidana sehingga hukuman kurungan diubah menjadi pidana denda.
“Kami akhirnya memiliki satu pemikiran yang sama dengan pihak kejaksaan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” katanya.
Setelah permohonan penyesuaian pidana dikabulkan, tim kuasa hukum melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 juta. Tidak lama setelah pembayaran dilakukan, Budi Permanto dibebaskan dari Lapas Tenggarong dan kembali ke rumah keluarganya di Kutai Barat.
Alberto juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang terus memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Ia menilai besarnya perhatian publik turut membantu mendorong penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi kliennya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyayangkan proses eksekusi yang sebelumnya berlangsung dengan komunikasi yang dinilai kurang baik. Alberto menyoroti adanya dugaan tindakan paksa yang melibatkan aparat TNI saat pelaksanaan eksekusi berlangsung.
“Kami sangat menyayangkan adanya upaya paksa saat eksekusi, padahal pada akhirnya pihak kejaksaan sepakat dengan pendapat hukum yang kami sampaikan sejak awal,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Alberto juga meluruskan sejumlah pemberitaan yang menyebut Budi Permanto sebagai pelaku tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang dugaan menghalangi aktivitas pertambangan, bukan praktik tambang ilegal.
Menurut dia, perkara itu bermula dari sengketa lahan yang hingga kini disebut belum diselesaikan oleh perusahaan. Dalam mediasi pada 5 Juni dan 19 Juni 2024, perusahaan disebut mengakui belum melakukan pembayaran atas lahan yang diperjuangkan Budi Permanto.
“Pak Budi mempertahankan hak-haknya karena memang lahan tersebut belum pernah dibayarkan,” tegas Alberto.
Ia juga menyebut Budi Permanto sebelumnya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Kutai Barat. Namun, pihak perusahaan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.(MN)









Komentar