KEFAMENANU–Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penebangan, penampungan, pengangkutan, dan peredaran kayu sonokeling yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Desakan tersebut disampaikan anggota WALHI NTT, Viktor Manbait, menyusul informasi yang berkembang di masyarakat mengenai ratusan pohon sonokeling yang diduga telah ditebang di wilayah Desa Oesena dan sejumlah lokasi lainnya di Kabupaten TTU.
Selain itu, terdapat dugaan aktivitas penampungan serta rencana pengangkutan kayu dalam jumlah besar yang dinilai perlu segera diverifikasi legalitas asal-usul maupun dokumen peredarannya oleh instansi berwenang.
Menurut Viktor, pengelolaan kayu sonokeling tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berkaitan dengan kelestarian lingkungan, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Sonokeling merupakan sumber daya hutan bernilai ekonomi tinggi yang keberadaannya semakin terbatas. Karena itu, setiap aktivitas penebangan, pengangkutan, maupun perdagangan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan sumber daya hutan secara ilegal,” tegas Viktor, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan, pencabutan moratorium sonokeling oleh Pemerintah Provinsi NTT tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum bagi setiap pihak yang melakukan pemanfaatan kayu tersebut. Seluruh aktivitas pemanfaatan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, memastikan lokasi penebangan berada pada area yang diperbolehkan, serta dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Viktor mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 15 melarang penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan pejabat berwenang, sementara Pasal 16 mewajibkan setiap pengangkutan kayu hasil hutan disertai dokumen sah sebagai bukti legalitas hasil hutan.
Selain itu, Pasal 19 huruf f dalam undang-undang yang sama melarang setiap orang mengubah status kayu hasil pembalakan liar seolah-olah menjadi kayu yang sah untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.
Ketentuan tersebut bertujuan mencegah praktik penyamaran asal-usul kayu melalui penggunaan dokumen maupun klaim kepemilikan yang tidak dapat dibuktikan secara hukum.
WALHI NTT juga meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi yang beredar terkait klaim bahwa sebagian kayu yang akan diedarkan berasal dari barang sitaan negara.
“Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka klaim itu harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah. Barang sitaan negara tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang jelas, termasuk melalui proses lelang apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Viktor, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai asal-usul kayu yang beredar dalam jumlah besar, terutama apabila terdapat perbedaan antara volume kayu sitaan yang diketahui publik dengan jumlah kayu yang diklaim akan dikirim atau diperdagangkan.
Atas dasar itu, WALHI NTT mendesak Polres TTU segera mengambil langkah pengamanan terhadap kayu yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas hingga seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah hilangnya barang bukti sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Selain aparat kepolisian, Pemerintah Kabupaten TTU, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga diminta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap asal-usul kayu, lokasi penebangan, serta kelengkapan dokumen legalitas hasil hutan yang menjadi dasar peredarannya.
Viktor menambahkan, upaya perlindungan terhadap sumber daya hutan tidak hanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tetapi juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan harus dilakukan secara lestari dan berdasarkan perizinan yang sah.
Hal serupa diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
WALHI NTT meminta seluruh proses penanganan persoalan ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel agar publik memperoleh kepastian mengenai legalitas kayu yang beredar.
“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan lingkungan, merusak tata kelola kehutanan, serta menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian bahwa sumber daya hutan di NTT dikelola secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tutup Viktor Manbait.
Penulis: Yuven









Komentar