Aksi GRD di Makassar Dibubarkan Paksa oleh Sejumlah Oknum, Satu Peserta Mengaku Dipukul

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) di kawasan pertigaan Jalan Hertasning–Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026), dilaporkan dibubarkan secara paksa oleh sejumlah orang tak dikenal yang mengenakan pakaian sipil.

Berdasarkan keterangan Ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD), Jimi Saputra, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.45 WITA atau sekitar 15 menit setelah massa aksi memulai kegiatan mereka di lokasi.

Menurut Jimi, massa GRD tiba di titik aksi sekitar pukul 15.30 WITA dan langsung menggelar unjuk rasa dengan membentangkan spanduk serta menyampaikan orasi politik. Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Gulingkan Prabowo-Gibran, Pukul Balik Rezim Militeristik”.

Namun, kata dia, situasi berubah ketika sejumlah orang yang tidak dikenal datang ke lokasi dan membubarkan aksi secara paksa. Orang-orang tersebut disebut mengenakan pakaian biasa dan bertubuh kekar.

“Sekitar 15 menit setelah aksi dimulai, sejumlah oknum berpakaian sipil datang dan langsung membubarkan massa aksi secara paksa,” ujar Jimi saat dikonfirmasi  media ini.

Ia mengatakan, tindakan tersebut tidak hanya menghentikan jalannya aksi, tetapi juga disertai dugaan kekerasan terhadap salah seorang kader GRD yang berada di lokasi. Menurut pengakuan peserta aksi, korban mengalami pemukulan saat terjadi pembubaran.

Selain itu, alat pengeras suara jenis megaphone yang digunakan massa untuk menyampaikan orasi juga disebut diambil secara paksa oleh sejumlah oknum tersebut.

Jimi menilai tindakan yang terjadi dalam pembubaran aksi itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menyebut peristiwa tersebut telah mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul secara damai.

“Ini adalah sebuah tindakan premanisme yang menghalangi kebebasan berekspresi,” kata Jimi.

Atas kejadian itu, pihaknya menyatakan mengecam keras tindakan pembubaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

“Secara tegas kami mengutuk keras tindakan oknum-oknum yang membubarkan paksa aksi unjuk rasa GRD,” tegasnya.

Meski demikian, Jimi menegaskan bahwa insiden tersebut tidak akan mengubah sikap politik maupun menghentikan perjuangan organisasinya dalam menyampaikan aspirasi kepada publik. Ia menyatakan GRD akan tetap konsisten menyuarakan tuntutan dan agenda politik yang selama ini mereka perjuangkan.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati oleh semua pihak. Karena itu, setiap bentuk intimidasi maupun tindakan kekerasan terhadap peserta aksi dinilai tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan demokrasi.

“Secara organisasi kami tetap pada sikap politik dan tuntutan kami yaitu gulingkan Prabowo-Gibran, pukul balik rezim militeristik dan jegal Orde Baru jilid dua,” ujarnya.

Penulis: Eventus

 

Berita Terkait

SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026
Kekayaan Bersih Daerah Sentuh Rp10 Triliun, Kutai Barat Pertahankan WTP
Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bukateja Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga
Jenazah PMI Asal Malaka yang Meninggal di Malaysia Dipulangkan, BP3MI NTT Ingatkan Bahaya Jalur Nonprosedural
Hak Petani Plasma Belum Dibayar, Warga Jerang Melayu Ancam Tempuh Jalur Hukum
STIE Sakti Alam Kerinci Wisuda 313 Sarjana, Perkuat Peran Perguruan Tinggi Cetak SDM Berdaya Saing

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:01 WIB

SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:39 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WIB

Kekayaan Bersih Daerah Sentuh Rp10 Triliun, Kutai Barat Pertahankan WTP

Senin, 15 Juni 2026 - 15:33 WIB

Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:09 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bukateja Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

Berita Terbaru