JAKARTA — Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.12 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026). Sehari setelah pencopotan tersebut, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN.
Hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Dadan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengungkap bahwa pencopotan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Grati (MBG).
“Ya, kemungkinan besar seperti itu. Banyak informasi yang masuk kepada Presiden,” ujar Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Saat ditanya lebih lanjut apakah dugaan jual beli dapur SPPG menjadi alasan utama pencopotan Dadan, Dudung menyebut hal tersebut merupakan salah satu faktor yang menjadi perhatian Presiden.
“Ya, salah satu faktornya itu,” tegasnya.
Sumber: Detik.com









Komentar