Budi Permanto Pertanyakan Komitmen PT TIS Setelah Menang Gugatan Perdata Tingkat Pertama

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT – Budi Permanto mengaku kecewa terhadap sikap PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang dinilainya tidak konsisten dengan komitmen yang pernah disampaikan dalam berbagai forum mediasi terkait sengketa lahan yang telah dikelolanya sejak tahun 2005.

Menurut Budi, dirinya tidak pernah secara langsung mengajukan nilai kompensasi kepada perusahaan dalam proses mediasi. Ia memilih menempuh jalur hukum setelah seluruh pihak yang bersengketa sepakat mencari kepastian hukum melalui gugatan perdata.

“Saya tidak pernah menawarkan angka kepada perusahaan. Yang saya lakukan adalah mengajukan gugatan perdata karena sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa siapa yang merasa berhak silakan menggugat agar ada kepastian hukum,” ujar Budi Kepada Media ini, Sabtu malam (6/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam berbagai mediasi sebelumnya, terdapat tiga pihak yang mengklaim lahan yang menjadi objek sengketa, yakni dirinya, kelompok yang terdiri dari 17 orang, dan sebuah yayasan. Saat itu, seluruh pihak sepakat untuk mencari kepastian hukum melalui pengadilan sehingga PT TIS dapat menentukan pihak yang berhak menerima pembayaran.

Namun, menurut Budi, hanya dirinya yang akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kutai Barat.

“Kami tunggu, ternyata dua kelompok itu tidak melakukan gugatan. Akhirnya saya sendiri yang menggugat ke Pengadilan Negeri Kutai Barat,” katanya.

Dalam proses persidangan, Budi menyebut gugatan yang diajukannya diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim pada tingkat pertama.

“Dalam perjalanan gugatan perdata itu, permohonan kami dikabulkan. Kami menang dalam pokok perkara,” ungkapnya.

Meski memenangkan perkara di tingkat pertama, Budi mengaku belum memperoleh hak yang menurutnya telah dijanjikan perusahaan. Ia menilai PT TIS tidak menjalankan komitmen yang sebelumnya disampaikan dalam berbagai mediasi.

“Kami sangat kecewa. Dalam mediasi perusahaan menyampaikan bahwa ketika sudah ada kepastian hukum, mereka akan membayar. Tetapi setelah kami menang, mereka juga tidak membayar,” tegasnya.

Budi bahkan menyoroti langkah hukum yang diambil PT TIS setelah putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat keluar. Menurutnya, perusahaan justru menjadi pihak pertama yang mengajukan banding.

“Yang lebih aneh, perusahaan malah lebih dulu melakukan banding. Padahal sebelumnya mereka mengatakan hanya membutuhkan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut PT TIS ditempatkan sebagai turut tergugat karena perusahaan sebelumnya telah menyatakan akan membayar pihak yang nantinya dinyatakan berhak berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Perusahaan kami posisikan sebagai turut tergugat karena mereka sudah mengakui hak keperdataan masyarakat dan menyatakan siap membayar siapa pun yang menang,” katanya.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di pengadilan sebelum pemeriksaan pokok perkara, Budi mengungkapkan adanya pernyataan dari kelompok 17 orang yang mengklaim memiliki hak atas lahan berdasarkan hubungan dengan TCM.

Namun, menurut Budi, klaim tersebut dibantah langsung oleh perwakilan hukum PT TIS.

“Saat mediasi, kelompok itu menyatakan mereka punya lahan yang pernah dibebaskan di TCM. Tetapi konsultan hukum PT TIS menyampaikan bahwa TCM tidak ada hubungannya dengan TIS. Kalau merasa masih punya hak di TCM, silakan urus ke TCM, bukan ke TIS,” jelasnya.

Budi menilai pernyataan tersebut secara tidak langsung melemahkan dasar klaim kelompok tersebut terhadap lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

Setelah putusan tingkat pertama, perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi. Namun hasil banding membuat Budi merasa semakin kecewa karena menurutnya majelis hakim tidak memeriksa pokok perkara secara substansial.

“Hasil banding itu NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Yang membuat kami kecewa, pokok perkaranya tidak diperiksa, tetapi putusannya justru di luar pokok perkara,” katanya.

Menurut Budi, putusan tersebut membuat status perkara kembali pada kondisi semula sehingga belum dapat dieksekusi.

“Karena statusnya NO, putusan tingkat pertama belum bisa dieksekusi. Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum dan memang harus menunggu proses kasasi,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa putusan NO tidak menghapus fakta bahwa dirinya pernah memenangkan perkara pada tingkat pertama.

“NO itu tidak menghilangkan hak saya yang sudah menang di tingkat pertama. Hanya saja prosesnya belum inkrah sehingga belum bisa dieksekusi,” jelasnya.

Atas putusan banding tersebut, Budi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap lembaga peradilan tertinggi dapat memberikan kepastian hukum yang objektif.

“Kami berharap Mahkamah Agung bisa objektif. Kalau pun nantinya masih ada hal yang tidak sesuai, kami akan terus memperjuangkannya melalui jalur hukum yang tersedia,” katanya.

Selain menempuh kasasi, Budi mengaku telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum terkait perkara yang sedang berjalan.

Menurutnya, yang paling merugikan masyarakat saat ini adalah aktivitas operasional perusahaan yang masih berlangsung di lokasi sengketa.

“Kegiatan penambangan PT TIS sampai sekarang masih berjalan siang dan malam. Sementara persoalan hak masyarakat belum diselesaikan,” ujarnya.

Budi menilai seharusnya seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau memang objek itu masih sengketa, seharusnya semua pihak menahan diri sampai ada kepastian hukum. Tetapi yang terjadi perusahaan tetap bekerja,” katanya.

Mengenai nilai kompensasi, Budi mengakui bahwa angka tersebut baru diajukan dalam gugatan perdata yang diajukannya ke pengadilan.

“Kalau angka, saya pernah mengajukannya dalam gugatan, yaitu Rp100 juta per hektare,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 400,4 hektare. Namun demikian, dirinya tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah apabila perusahaan menunjukkan itikad baik.

“Pada prinsipnya kami hanya menunggu itikad baik perusahaan. Kalau memang ada niat menyelesaikan, kita bisa duduk bersama dan membicarakan semuanya dengan baik,” ujar Budi.

Di akhir keterangannya, Budi berharap PT TIS konsisten terhadap pernyataan yang pernah disampaikan dalam berbagai mediasi terkait kesiapan membayar pihak yang dinyatakan berhak secara hukum.

“Kami hanya berharap mendapat keadilan dan perusahaan menjalankan komitmen yang pernah mereka sampaikan sendiri,” pungkasnya.

Berita Terkait

SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026
Kekayaan Bersih Daerah Sentuh Rp10 Triliun, Kutai Barat Pertahankan WTP
Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bukateja Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga
Jenazah PMI Asal Malaka yang Meninggal di Malaysia Dipulangkan, BP3MI NTT Ingatkan Bahaya Jalur Nonprosedural
Hak Petani Plasma Belum Dibayar, Warga Jerang Melayu Ancam Tempuh Jalur Hukum
STIE Sakti Alam Kerinci Wisuda 313 Sarjana, Perkuat Peran Perguruan Tinggi Cetak SDM Berdaya Saing

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:01 WIB

SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:39 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WIB

Kekayaan Bersih Daerah Sentuh Rp10 Triliun, Kutai Barat Pertahankan WTP

Senin, 15 Juni 2026 - 15:33 WIB

Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:09 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bukateja Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

Berita Terbaru