KUBAR – Seorang perempuan muda berinisial NK (19), warga Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, meminta kejelasan hukum atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dialaminya saat masih berusia 15 tahun.
Didampingi ayahnya, DW, serta penasihat hukum Adhe Rehatta Tarigan, korban mempertanyakan penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan dalam perkara tersebut meski sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2022.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang dimiliki keluarga korban, laporan resmi diterima Polres Kutai Barat pada 1 Februari 2023 dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam keterangannya kepada media ini, Senin (8/6/2026), NK mengungkapkan bahwa peristiwa pertama terjadi pada 5 Desember 2022 saat kedua orang tuanya sedang tidak berada di rumah.
Saat itu, kata dia, terduga pelaku datang ke rumah pada malam hari dan masuk setelah pintu dibukakan oleh adiknya. Korban yang sedang tertidur mengaku kemudian dibawa ke kamar mandi.
“Posisi saya lagi tidur. Dia datang ke rumah, lalu saya dibawa ke kamar mandi. Mulut saya ditutup dan tangan saya diikat pakai lakban,” ujar NK.
Korban mengaku mengalami tindakan yang membuatnya trauma hingga saat ini. Setelah kejadian tersebut, ia hanya bisa menangis sendirian sebelum orang tuanya pulang ke rumah.
“Habis kejadian itu saya hanya menangis. Sampai sekarang saya masih trauma mengingat kejadian tersebut,” katanya.
NK mengaku peristiwa serupa kembali terjadi beberapa hari kemudian pada 25 Desember 2022. Saat itu dirinya sedang mencuci piring di rumah ketika diminta datang ke rumah terduga pelaku untuk membuat kopi karena disebut akan ada tamu.
Namun setelah tiba di lokasi, korban tidak menemukan tamu yang dimaksud. Saat hendak pulang, korban mengaku dicegah oleh terduga pelaku.
“Saya mau pulang, tetapi dia bilang jangan pulang dulu. Setelah itu pintu dikunci dan dia melakukan hal yang sama lagi,” ungkapnya.
Menurut NK, setelah kejadian tersebut dirinya juga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.
“Dia bilang jangan kasih tahu orang tua kamu. Kalau kasih tahu, nanti saya bunuh kamu,” tutur korban.
Kini, setelah kasus yang dilaporkannya belum menemui kepastian hukum, NK berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Saya mau orangnya dipenjara,” tegasnya.
Ayah korban, DW(43), menjelaskan bahwa keluarga baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah mendapat informasi dari pihak sekolah.
Menurut DW, cerita awal berasal dari teman korban yang kemudian disampaikan kepada guru hingga akhirnya diteruskan kepada kepala sekolah.
“Kami dipanggil ke sekolah karena ada informasi yang diterima pihak sekolah terkait perlakuan yang dialami anak kami. Setelah mendengar penjelasan tersebut, keluarga langsung berembuk dan memutuskan membuat laporan polisi,” ujarnya.
DW mengatakan berdasarkan pengakuan anaknya, peristiwa pertama terjadi ketika dirinya dan anggota keluarga lain sedang tidak berada di rumah.
Ia menyebut korban mengaku dibawa ke kamar mandi dan mendapat ancaman apabila berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua.
“Anak saya bilang kalau dia sempat diancam. Kalau melapor kepada orang tua, katanya akan dibunuh,” kata DW.
DW berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional dan memperoleh kepastian hukum.
“Harapan saya kasus ini diproses secara adil dan hukum ditegakkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Penasihat hukum korban, Adhe Rehatta Tarigan, menyoroti perjalanan penanganan perkara yang menurutnya menyisakan banyak pertanyaan.
Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterima keluarga korban, penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara.
Hasil gelar perkara tersebut bahkan telah menetapkan seorang tersangka berinisial R.
Dalam SP2HP berikutnya, penyidik juga disebut telah melengkapi petunjuk jaksa dan kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Namun, keluarga korban kemudian mengetahui bahwa penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 4 Oktober 2024 dengan alasan tidak cukup bukti.
“Yang menjadi pertanyaan kami, perkara ini sudah berjalan lebih dari dua tahun. Tersangka pernah ditetapkan dan berkas juga pernah dilimpahkan ke kejaksaan. Karena itu kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikannya,” ujar Adhe.
Menurut Adhe, pihaknya telah mendatangi Kejaksaan Negeri Kutai Barat dan Polres Kutai Barat untuk meminta penjelasan terkait status perkara tersebut.
Dalam pertemuan dengan keluarga korban, Adhe mengaku mendapat penjelasan langsung dari Kasatreskrim Polres Kutai Barat AKP Khairul Umam diruangannya, Senin 8 Juni 2026.
“Pak Kasat menyampaikan kepada kami bahwa anggota yang menangani perkara tersebut sedang berada di Polda. Beliau meminta waktu beberapa hari untuk melakukan pengecekan lebih lanjut,” katanya.
Adhe juga mengutip pernyataan Kasatreskrim yang menyebut kemungkinan dilakukannya gelar perkara khusus untuk mengetahui alasan penghentian perkara tersebut.
“Beliau mengatakan apabila diperlukan akan dilakukan gelar perkara khusus untuk mengetahui kenapa perkara ini dihentikan, karena penghentian itu terjadi sebelum masa kepemimpinannya,” ungkap Adhe.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut demi mendapatkan kejelasan hukum bagi korban.
“Korban merasa hak-haknya belum terpenuhi. Karena itu kami akan terus mengawal proses ini dan menggunakan langkah hukum yang tersedia untuk mencari keadilan,” tegas Adhe.
Berdasarkan dokumen penghentian penyidikan yang diterbitkan Polres Kutai Barat pada 4 Oktober 2024, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dihentikan dengan alasan demi hukum karena tidak cukup bukti.
Meski demikian, korban, keluarga, dan tim kuasa hukum berharap terdapat penjelasan yang transparan terkait penghentian perkara tersebut serta adanya kepastian hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.









Komentar