MANGGARAI – Suasana duka dan kewaspadaan masih menyelimuti Kabupaten Manggarai pascagempa bumi yang melanda wilayah tersebut. Di tengah masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Manggarai mengambil langkah pembatasan terhadap berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Melalui Instruksi Bupati Manggarai Nomor 300.2.2/182/IX/2026 tentang Larangan Mengadakan Kegiatan Acara Seremonial Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Manggarai, masyarakat diminta menunda pesta, resepsi dan berbagai kegiatan hiburan yang mengundang kerumunan.
Instruksi tersebut ditetapkan di Ruteng pada 4 September 2026 dan ditandatangani Bupati Manggarai, Herybertus Gerardus Laju Nabit.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Manggarai Nomor 324 Tahun 2026 tentang perubahan status tanggap darurat bencana gempa bumi. Masa tanggap darurat sendiri diperpanjang sejak 29 Agustus hingga 12 September 2026.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah secara tegas meminta masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pesta pernikahan atau resepsi, pesta syukuran, pengumpulan dana berskala besar, hiburan musik atau organ tunggal, hiburan malam, hingga berbagai kegiatan perayaan lain yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
Larangan ini berlaku baik untuk kegiatan yang diselenggarakan secara pribadi, oleh keluarga dan kelompok masyarakat, maupun lembaga atau instansi selama masa tanggap darurat masih berlangsung.
Namun demikian, kegiatan ibadah dan kedukaan tetap diperbolehkan. Pemerintah meminta agar pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kesederhanaan, membatasi jumlah peserta, serta tetap memperhatikan keselamatan masyarakat.
Upacara adat dan ritus adat umum maupun khusus juga diizinkan dengan catatan pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dan tidak mengabaikan kondisi tanggap darurat yang sedang berlangsung.
Di tingkat wilayah, para camat, kepala desa, lurah hingga ketua RT dan RW diminta untuk turun langsung melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi tersebut.
Pemerintah juga meminta aparat di tingkat kecamatan dan desa melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang telah merencanakan pesta atau hajatan agar bersedia menunda kegiatan tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau potensi pelanggaran, pemerintah daerah meminta agar hal tersebut dikoordinasikan dengan Posko Bencana dan aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri, serta dilaporkan kepada Bupati Manggarai melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pembatasan ini, menurut instruksi tersebut, bukan sekadar larangan terhadap kegiatan masyarakat. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko keselamatan akibat gempa susulan yang masih mungkin terjadi.
Selain itu, pembatasan keramaian juga dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih fokus menghadapi situasi pascabencana dan memperkuat kepedulian terhadap warga yang terdampak.
Masa pembatasan kegiatan tersebut berlaku hingga 12 September 2026 dan akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan situasi serta kondisi di lapangan.
Di tengah tradisi masyarakat yang menjadikan pesta, hajatan dan kegiatan adat sebagai bagian penting dalam kehidupan sosial, instruksi ini menjadi ujian lain bagi warga Manggarai. (even)








