KUBAR–Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan YY, perempuan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan, padahal dirinya mengaku sebagai korban dalam kasus tersebut.
Putusan yang dibacakan hakim tunggal Rizky Arjuna T. Girsang pada Rabu (24/6/2026) menyatakan penetapan tersangka terhadap YY oleh Polres Kutai Barat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga memerintahkan pihak kepolisian untuk memulihkan nama baik serta kedudukan hukum YY seperti semula sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan tersebut menjadi babak baru bagi YY yang sebelumnya mempertanyakan proses hukum setelah dirinya yang melaporkan dugaan pengeroyokan justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum YY, Yahya Tonang, menyambut putusan tersebut dan menilai praperadilan menjadi sarana penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum ketika dinilai merugikan hak warga negara.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan rasa keadilan bagi klien kami,” ujar Tonang usai sidang.
**Berawal dari Laporan Dugaan Pengeroyokan**
Kasus ini bermula pada 19 September 2025. YY melaporkan dugaan pengeroyokan yang disebut dilakukan oleh tiga orang, yakni satu laki-laki dan dua perempuan, di sebuah kamar kos.
Akibat kejadian tersebut, YY mengalami luka pada bagian perut bawah hingga harus menjalani perawatan medis berulang selama berbulan-bulan.
Setelah proses penyidikan berjalan, tiga orang yang sebelumnya dilaporkan YY ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan pada 30 Maret 2026.
Namun, setelah adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), situasi berubah. YY yang sebelumnya disebut sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 19 Mei 2026.
Kondisi tersebut memicu polemik karena pihak YY menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
**Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pembelaan Diri**
Yahya Tonang menyebut kondisi saat kejadian tidak seimbang karena kliennya menghadapi tiga orang dalam ruang tertutup.
Menurutnya, apabila terjadi perlawanan dari YY, tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses hukum.
“Klien kami berada dalam posisi sebagai korban. Kalau ada perlawanan, harus dilihat konteks kejadian secara utuh,” ujarnya.
Tim kuasa hukum kemudian mengajukan praperadilan ke PN Kutai Barat pada 15 Juni 2026 dengan meminta hakim membatalkan penetapan tersangka, memulihkan nama baik YY, serta mengembalikan kedudukan hukumnya.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan YY sebagai tersangka.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka YY resmi gugur.
Putusan ini menjadi catatan penting terkait proses penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara di Kabupaten Kutai Barat.









Komentar