KUBAR– Komitmen Polsek Melak, Polres Kutai Barat, dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Melak dengan mengamankan seorang pria beserta 19 poket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Moh. Hatta RT 19, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak. Seorang pria berinisial S alias Adi (38), warga Kecamatan Muara Pahu, diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga sekitar.
Kapolsek Melak Iptu Rinto J. Simanjuntak mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Melak.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Unit Reskrim Polsek Melak dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Melak,” ujar Iptu Rinto saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak yang dilakban warna cokelat. Di dalamnya terdapat bungkus rokok merek Marlboro yang berisi 19 poket sabu, terdiri atas 10 poket kecil, delapan poket sedang, dan satu poket berukuran besar yang diberi tanda angka “12”.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi catatan penjualan, gunting, lakban, dua potongan sedotan, uang tunai sebesar Rp200 ribu, sebuah tas selempang, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Menurut Kapolsek, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial Nanang, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Nanang yang saat ini berstatus DPO. Pengakuannya, ia memperoleh upah sebesar Rp50 ribu untuk setiap poket yang berhasil dijual serta mendapat bonus satu poket apabila mampu menjual sepuluh poket,” jelasnya.
Iptu Rinto menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika ke wilayah Kutai Barat. Menurutnya, keberhasilan mengamankan tersangka merupakan langkah awal untuk membongkar mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengejar pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Melak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (es)








