BALIKPAPAN– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, penyidik berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari bisnis narkotika dengan menetapkan seorang pria berinisial MYF sebagai tersangka. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap MYF yang diduga berperan sebagai bandar narkotika di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka disebut telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak tahun 2023 dan menjadikan kawasan tersebut sebagai basis operasionalnya.
Dalam proses penyidikan, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Muara Komam.
Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 13 hektare, sertifikat hak milik, satu paket sabu seberat bruto 1,49 gram, narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram, satu unit timbangan digital, serta satu bundel plastik klip bening yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian tidak hanya fokus menangkap pelaku, tetapi juga memburu seluruh aset hasil tindak pidana untuk memutus sumber pendanaan jaringan narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka diduga memiliki omzet penjualan sabu berkisar 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan.
Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, MYF diduga memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain sebagai sarana transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul hasil kejahatan.
Menurut Romylus, pola tersebut menjadi alasan penyidik menerapkan pendekatan follow the money dalam proses penyidikan.
Strategi itu dinilai efektif untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar, termasuk mengungkap aliran dana dan aset yang berasal dari aktivitas kriminal.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aset maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pendekatan follow the money menjadi langkah strategis agar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan dapat dirampas negara sekaligus memutus mata rantai pendanaan jaringan narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP sebagaimana telah disesuaikan. (es)








