KUBAR – Penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan kekerasan seksual anak di Kabupaten Kutai Barat memicu keberatan dari pihak korban. Keputusan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya karena perkara sebelumnya telah berjalan cukup jauh hingga menetapkan seorang tersangka.
Kuasa hukum korban, Adhe Rehatta Tarigan, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan itu diajukan setelah upaya meminta penjelasan kepada penyidik terkait alasan penghentian perkara tidak memperoleh jawaban yang memadai.
Menurut Adhe, dirinya bersama keluarga korban sempat mendatangi Polres Kutai Barat untuk mempertanyakan dasar penerbitan SP3. Namun saat itu penyidik menyampaikan belum dapat memberikan penjelasan karena petugas yang menangani perkara sedang berada di luar daerah.
“Ketika kami datang meminta penjelasan mengenai penghentian perkara, pihak reskrim menyampaikan belum bisa memberikan jawaban dan meminta kami menunggu beberapa hari,” ujar Adhe Rehatta Tarigan, Selasa (16/6/2026).
Setelah tidak mendapatkan kejelasan, pihak korban memutuskan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Adhe mengaku sempat berkonsultasi dengan bagian pengamanan internal di Polda Kalimantan Timur sebelum diarahkan untuk menyampaikan laporan melalui Propam Polri.
Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama karena sebelumnya penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka tentu dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dianggap memenuhi syarat oleh penyidik.
“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada dasar hukum dan alat bukti yang menjadi pertimbangan. Karena itu kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan yang sampai sekarang belum dijelaskan secara terbuka kepada korban,” katanya.
Adhe mengungkapkan laporan yang disampaikan melalui aplikasi pengaduan online Propam telah mendapatkan respons. Berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan tersebut telah diteruskan kepada Polda Kalimantan Timur untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Pengaduan kami sudah diterima dan diteruskan ke Polda. Kami tinggal menunggu proses pemeriksaan serta tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan,” ujarnya.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik, pihak korban juga mempertimbangkan langkah praperadilan apabila penghentian penyidikan tidak disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus yang dipersoalkan bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun pada Desember 2022. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan kondisi yang dialaminya kepada teman sekolah. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada guru dan keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum pada 1 Februari 2023.
“Kami ingin mendapatkan kepastian hukum dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Itu yang menjadi tujuan utama dari langkah yang kami tempuh saat ini,” tegas Adhe.









Komentar