Kubar, Hariancerdas.com–Budi Permanto mengaku mengalami tindakan paksa saat proses eksekusi penahanan terhadap dirinya pada 25 Mei 2026. Ia menyebut penjemputan yang dilakukan aparat di rumahnya berlangsung tanpa pemberitahuan resmi dan disertai tindakan yang dinilainya berlebihan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis malam, 28 Mei 2026, Budi Permanto menyampaikan keberatannya atas proses eksekusi yang menurutnya dilakukan di depan anak dan istrinya. Ia juga menyoroti keterlibatan oknum TNI dalam proses penjemputan tersebut.
“Saya sangat kecewa terkait eksekusi saya kemarin, karena ada oknum TNI yang memaksa dan menyeret saya untuk dimasukkan ke mobil,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, aparat datang ke rumahnya sekitar pukul 08.00 Wita tanpa izin. Menurut dia, pagar rumah dibuka sendiri oleh petugas sebelum masuk ke halaman rumahnya. Setelah keluar rumah, Budi melihat sejumlah personel dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Polres Kutai Barat, serta oknum TNI berada di lokasi.
“Pada saat itu saya tidak tahu siapa yang datang, ternyata dari kejari. Mereka membuka sendiri gerendel pagar rumah saya,” katanya.
Budi mengatakan, sebelum kejadian tersebut sempat ada upaya eksekusi pada 21 Mei 2026. Namun saat itu proses tidak dilanjutkan karena pihak kejaksaan meninggalkan lokasi sebelum penasihat hukumnya datang.
Ketika aparat kembali datang pada 25 Mei, ia menghubungi penasihat hukum dan sejumlah media untuk menyaksikan proses tersebut. Menurutnya, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukumnya dengan petugas di lapangan.
“Yang saya lihat mereka tidak menerima apa yang PH saya sampaikan, sehingga terjadilah eksekusi paksa,” ucapnya.
Budi juga membantah tudingan bahwa dirinya melakukan perlawanan maupun pemukulan terhadap aparat saat proses penahanan berlangsung. Ia menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terlihat dalam dokumentasi video.
“Kalau ada berita yang menyatakan saya melakukan pemukulan, itu tidak benar. Dari awal sampai berakhirnya eksekusi, saya tidak pernah memukul siapa pun,” tegasnya.
Ia mengaku hanya berusaha mempertanyakan proses eksekusi karena merasa tindakan yang dilakukan aparat tidak sesuai prosedur. Menurutnya, pihak kejaksaan tidak pernah menunjukkan surat perintah eksekusi saat datang ke rumahnya.
“Yang mereka tunjukkan itu surat putusan pengadilan tinggi, bukan surat perintah eksekusi,” kata Budi.
Selain mempersoalkan proses penahanan, Budi turut membantah pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pelaku tambang ilegal atau illegal mining. Ia mengklaim dirinya justru korban dalam konflik lahan dengan perusahaan.
“Saya bukan pelaku illegal mining. Saya ini korban karena mempertahankan hak saya yang sudah digusur paksa,” ujarnya.
Menurut Budi, lahan milik kelompok tani Jagalang yang dikelolanya telah dirusak sejak akhir 2023. Ia menyebut sejumlah tanaman dan rumah warga digusur tanpa kompensasi oleh perusahaan.
“Rumah saya bersama kelompok tani habis digusur tanpa pembayaran sampai hari ini,” katanya.
Budi juga menyoroti perlakuan yang diterimanya selama perjalanan menuju Lapas Tenggarong. Ia mengaku tidak diperbolehkan berhenti untuk buang air kecil meski sudah beberapa kali meminta izin kepada petugas.
“Saya beberapa kali minta izin kencing, tapi tidak diperbolehkan. Saya hanya diberi botol kosong di dalam mobil tahanan,” ungkapnya.
Menurutnya, kendaraan tahanan yang digunakan melaju dengan kecepatan tinggi di jalur Kutai Barat menuju Kutai Kartanegara yang kondisi jalannya rusak. Akibatnya, ia merasa diperlakukan tidak manusiawi selama perjalanan.
“Saya seperti tidak ada rasa kemanusiaan terhadap saya,” katanya.
Budi menegaskan keberatannya bukan semata terkait penahanan, melainkan cara eksekusi dilakukan di rumahnya di depan keluarga. Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian publik dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Yang membuat saya keberatan adalah penindakan eksekusi di rumah saya, di depan anak istri saya,” ujar Budi Permanto. (MN)









Komentar