KUTAI BARAT – Budi Permanto membeberkan kronologi sengketa lahan yang saat ini menjadi objek perselisihan dengan perusahaan tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS). Menurutnya, lahan tersebut telah ia kelola sejak tahun 2005, jauh sebelum aktivitas pertambangan berlangsung di lokasi tersebut.
Budi menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun mengelola lahan tersebut, dirinya tidak mengetahui bahwa area yang digarapnya masuk dalam wilayah konsesi perusahaan. Ia baru mengetahui hal tersebut pada tahun 2023 saat pihak perusahaan menghubunginya untuk membahas kegiatan survei atau cruising.
“Pada saat itu mereka meminta izin kepada saya untuk kegiatan cruising dan meminta bantuan tenaga lokal. Saya juga sempat menanyakan soal pembebasan lahan, dan dijanjikan bahwa lahan saya akan dibayar,” ujar Budi, Kepada Media ini, Sabtu malam (6/6/2026).
Menurut Budi, pertemuan tersebut berlangsung sekitar Agustus hingga September 2023 dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan, yakni Agustinus Koker dan Herung. Meski meminta jaminan secara tertulis, permintaannya tidak dipenuhi.
“Saya minta secara tertulis, tetapi Pak Herung mengatakan tidak berani memberikan karena bukan dia sendiri yang menentukan. Akhirnya saya pegang komitmen lisan mereka bahwa lahan itu akan dibayar,” katanya.
Berbekal kepercayaan tersebut, Budi mengaku membantu kelancaran kegiatan survei perusahaan, termasuk menyediakan tenaga kerja lokal dari Kampung Swakong dan Dilang Puti . Bahkan ia turut mendampingi kegiatan di lapangan selama beberapa hari tanpa menerima bayaran.
“Saya membantu karena berpikir ini juga menyangkut lahan saya. Selama kegiatan berlangsung tidak ada hambatan maupun klaim dari pihak lain,” ungkapnya.
Namun, pada 23 Desember 2023, Budi menerima informasi dari anggota kelompoknya bahwa lahan yang selama ini dikelolanya sedang digusur oleh perusahaan melalui kegiatan land clearing (LC).
“Saya datang ke lokasi dan ternyata benar. Mereka sedang melakukan land clearing di kebun-kebun yang selama ini kami kelola,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Budi meminta fasilitasi mediasi kepada pihak terkait. Mediasi pertama berlangsung pada 27 Desember 2023 dengan melibatkan perusahaan, pemerintah kecamatan, serta sejumlah pihak lainnya. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kesimpulannya buntu karena perusahaan belum mengakui hak saya atas lahan tersebut,” katanya.
Pada awal tahun 2024, muncul pihak-pihak lain yang mengklaim lahan yang sama. Budi menyebut terdapat klaim dari 17 orang perorangan serta Yayasan Bluku Raweku yang menyatakan lokasi sengketa merupakan bagian dari wilayah mereka.
Menurut Budi, dalam berbagai forum mediasi, para pengklaim tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat.
“Di dalam forum mediasi mereka tidak bisa membuktikan alas haknya. Hanya berdasarkan klaim bahwa lahan itu milik mereka,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa telah dilakukan pengecekan lapangan bersama pemerintah kecamatan, tim verifikasi, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, serta sejumlah pihak lainnya. Dari hasil pengecekan tersebut, lokasi yang diklaim yayasan berbeda dengan lokasi sengketa yang sebenarnya.
“Ketika dicek koordinatnya, ternyata lokasi yang mereka klaim berada di luar konsesi perusahaan. Jadi berbeda dengan lokasi yang menjadi objek sengketa saat ini,” jelas Budi.
Dalam serangkaian mediasi yang berlangsung sepanjang tahun 2024, Budi mengaku pihak perusahaan beberapa kali menyampaikan belum pernah melakukan pembayaran kepada siapa pun terkait lahan tersebut karena masih menunggu kepastian hukum mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran.
“Perusahaan menyampaikan mereka siap membayar dan uangnya ada, tetapi mereka bingung harus membayar kepada siapa karena ada beberapa pihak yang mengklaim,” katanya.
Budi juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu mediasi pada Juli 2024, perwakilan perusahaan menyatakan kesediaan untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang nantinya dinyatakan berhak secara hukum.
“Mereka pada prinsipnya mengakui hak keperdataan masyarakat dan siap membayar sekitar Rp20 juta per hektare, tetapi tetap menunggu kepastian hukum siapa yang berhak,” ujarnya.
Karena tidak ada kesepakatan dan pihak-pihak lain yang mengklaim lahan tidak mengajukan gugatan, Budi akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kutai Barat pada Oktober 2024.
Menurut Budi, gugatan tersebut dikabulkan pengadilan sehingga dirinya memenangkan pokok perkara. Meski demikian, hingga saat ini proses sengketa belum sepenuhnya berakhir.
Sebagai pihak yang mengaku telah mengelola lahan sejak tahun 2005, Budi berharap perusahaan tetap konsisten terhadap komitmen yang pernah disampaikan dalam berbagai forum mediasi.
“Harapan saya perusahaan konsisten dengan apa yang pernah mereka sampaikan, bahwa mereka belum pernah membayar dan siap membayar kepada pihak yang memang berhak secara hukum,” pungkasnya.









Komentar