KUBAR – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kutai Barat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat, Selasa (9/6/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.45 WITA dan berlangsung hingga pukul 12.30 WITA. Selama proses berlangsung, sejumlah pegawai BPBD tidak diperkenankan memasuki lantai dua gedung kantor dan diminta menunggu di lantai satu maupun area pelataran.
Usai penggeledahan, penyidik membawa sejumlah barang berupa dua boks besar, satu koper, dan satu dus yang diduga berisi dokumen untuk kepentingan penyidikan.
Kanit Tipikor Polres Kutai Barat, Aiptu M. Daud, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Kami mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara agar peristiwanya semakin terang,” kata Daud kepada wartawan.
Menurutnya, fokus penyidikan saat ini berkaitan dengan penggunaan anggaran BPBD Kutai Barat Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD dan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Daud mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang didalami.
“Yang jelas terkait anggaran tahun 2024 dan pertanggungjawabannya. Ada sejumlah dokumen yang kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Meski belum merinci seluruh objek yang diperiksa, Daud mengungkapkan bahwa salah satu kegiatan yang menjadi perhatian penyidik adalah perjalanan dinas di lingkungan BPBD Kutai Barat.
“Kalau ditanya secara spesifik, salah satunya memang terkait perjalanan dinas. Namun untuk detail lainnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik telah mengantongi pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan audit selesai dilakukan.
“Belum ada tersangka. Tapi tentunya dalam setiap penyidikan pasti ada pihak yang sedang kami dalami keterlibatannya,” kata Daud.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sejumlah pejabat dan pihak terkait telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan awal untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan ini sudah kami mintai keterangan. Itu bagian dari upaya untuk membuat peristiwa ini menjadi terang,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, Daud mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya potensi kerugian keuangan negara. Namun nilai pastinya masih menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang.
“Indikasi kerugian negara ada. Untuk nilainya masih dalam proses penghitungan. Nanti bisa dilakukan oleh BPK, BPKP, atau instansi yang memiliki kewenangan melakukan audit,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil audit tersebut akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
“Kalau hasil audit sudah keluar, tentu akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan tindak lanjut perkara ini. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada publik,” pungkas Daud.









Komentar