KUBAR–Di tengah berulangnya konflik lahan dan persoalan lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah Kutai Barat, keberadaan lembaga adat dinilai harus kembali diperkuat sebagai benteng pertama dalam melindungi hak-hak masyarakat. Kewibawaan adat tidak boleh hanya hadir dalam penyelesaian persoalan sosial sehari-hari, tetapi juga harus tampil ketika masyarakat menghadapi sengketa yang menyangkut tanah, ruang hidup, dan kelestarian lingkungan.
Wakil Ketua ll DPRD Kutai Barat, Sepe Martinus, menegaskan bahwa kepala adat memiliki peran strategis karena memahami sejarah wilayah, batas-batas adat, serta hubungan masyarakat dengan tanah dan sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurut Sepe, berbagai persoalan yang terus bermunculan menunjukkan bahwa lembaga adat perlu mengambil posisi yang lebih kuat dan lebih tegas dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Kepala adat harus tegas. Jangan adat itu hanya mengurus hal-hal yang receh. Kalau ada persoalan besar menyangkut lahan masyarakat dan lingkungan, adat harus berdiri di depan,” ujar Sepe, Rabu 17 Juni 2026.
Ia menilai banyak persoalan yang berkembang di lapangan seharusnya dapat dicegah sejak awal apabila lembaga adat dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah masyarakat.
Bagi Sepe, lembaga adat memiliki legitimasi sosial yang kuat karena lahir dan tumbuh bersama masyarakat. Karena itu, suara kepala adat semestinya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyelesaian berbagai konflik yang menyangkut kepentingan warga.
Menurutnya, kepala adat tidak boleh hanya menjadi tempat masyarakat mengadu tanpa adanya langkah lanjutan yang konkret. Diperlukan koordinasi yang lebih intensif antarpemangku adat agar setiap persoalan yang muncul dapat direspons secara bersama-sama.
“Kalau ada masalah jangan hanya dibawa ke sana ke mari. Kepala adat harus berkumpul, bermusyawarah dan menentukan langkah yang jelas untuk membela kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus yang menurutnya menunjukkan menurunnya posisi tawar lembaga adat dalam menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Padahal, dalam sistem sosial masyarakat Kutai Barat, adat memiliki peran penting sebagai penjaga harmoni sekaligus pelindung hak masyarakat.
“Kepala adat harus menjaga marwah adat. Jangan sampai ada persoalan besar yang menyangkut masyarakat tetapi adat tidak didengar atau bahkan tidak dilibatkan,” tegasnya.
Selain konflik lahan, Sepe menilai lembaga adat juga memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga lingkungan hidup. Pengawasan terhadap kawasan sungai, hutan dan wilayah yang menjadi sumber penghidupan masyarakat perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi kerusakan yang berdampak jangka panjang.
Ia menekankan bahwa masyarakat adat merupakan kelompok yang paling memahami kondisi wilayahnya. Karena itu, keberadaan lembaga adat sangat penting dalam mendeteksi berbagai persoalan lingkungan yang berpotensi mengganggu kehidupan warga.
“Kalau ada kegiatan yang merugikan masyarakat atau mengancam lingkungan, kepala adat harus berani menyampaikan keberatan. Jangan menunggu sampai persoalan menjadi besar,” ujarnya.
Sepe juga mendorong agar para kepala adat memperkuat komunikasi dan solidaritas antarlembaga adat di seluruh wilayah Kutai Barat.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan yang terus berulang.
Ia berharap lembaga adat tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi mampu menjalankan fungsi sosialnya secara nyata dalam menjaga hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Adat harus menjadi garda terdepan. Ketika masyarakat menghadapi konflik lahan dan persoalan lingkungan, adat harus hadir memberikan perlindungan dan memperjuangkan hak-hak mereka,” kata Sepe.









Komentar