JAKARTA — Beban pemerintah daerah dalam membiayai aparatur di sektor pendidikan dan kesehatan bakal berkurang mulai 2027. Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati pengalokasian anggaran Rp23 triliun untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, sebagian besar PPPK daerah yang pembiayaannya akan ditanggung pemerintah pusat merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said dalam rapat paripurna di Jakarta.
Menurut dia, pemerintah bersama DPR telah menyiapkan anggaran khusus sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan Transfer ke Daerah (TKD) dalam penyusunan anggaran tahun depan.
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” ujar Said.
Pengalihan beban pembiayaan tersebut tidak sekadar menyangkut pembayaran gaji. Kebijakan ini juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam mengatur anggaran yang selama ini harus mengalokasikan sebagian belanjanya untuk kebutuhan pegawai.
Said menyebut, penganggaran dari pemerintah pusat diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap keuangan daerah.
“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” katanya.
Dengan berkurangnya tekanan belanja pegawai, pemerintah daerah memiliki ruang dalam APBD untuk mengatur pembiayaan berbagai kebutuhan lainnya. Namun, besaran dan mekanisme penyaluran anggaran tersebut tetap menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan APBN 2027.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan pemberlakuan kewajiban mandatory spending yang berkaitan dengan belanja pegawai dan belanja infrastruktur pemerintah daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebelumnya mengatur belanja pegawai paling tinggi 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari APBD.
Mandatory spending tersebut semula ditargetkan berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” terang Said.
Selain persoalan belanja pegawai, pemerintah dan DPR menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Skema tersebut akan melibatkan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.
“Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam APBD,” ucap Said.
Rangkaian kebijakan tersebut kemudian menjadi bagian dari RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disetujui dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Bagi pemerintah daerah, perubahan skema pembiayaan PPPK tersebut akan menjadi salah satu kebijakan penting dalam penyusunan APBD 2027. Sementara bagi PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan di daerah, kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan sumber pembiayaan penghasilan mereka mulai tahun anggaran mendatang. (even)








