MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan penataan terhadap peternakan babi yang berada di kawasan permukiman Kecamatan Panakkukang. Proses relokasi dilakukan melalui koordinasi dengan pemilik ternak, disertai fasilitasi pengangkutan hewan menggunakan truk menuju lokasi yang disepakati.
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata lingkungan perkotaan sekaligus menindaklanjuti keluhan warga yang telah berulang kali disampaikan kepada pihak kecamatan dan pemerintah kota.
Menurut Irwan, penertiban tidak dilakukan semata-mata melalui tindakan tegas. Pemerintah memilih mengedepankan komunikasi agar pemindahan ternak dapat berlangsung tanpa menimbulkan konflik dengan pemiliknya.
“Bukan sekadar melakukan penertiban, pemerintah kota hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak babi dari kandang menggunakan kendaraan truk menuju lokasi yang telah ditentukan sesuai keinginan pemilik,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan kandang babi di kawasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Kawasan permukiman, kata dia, semestinya digunakan sesuai fungsi yang telah ditetapkan, sehingga aktivitas peternakan di lokasi itu perlu ditata kembali.
Pemerintah kota juga mendasarkan langkah penertiban dan pembinaan tersebut pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Irwan menegaskan, penataan lingkungan bertujuan menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman tanpa mengabaikan kepentingan pemilik ternak. Karena itu, pendekatan dialog menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Panakkukang melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI dan Polri, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta tokoh masyarakat.
Koordinasi dengan pemilik ternak dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemindahan. Komunikasi yang dibangun sebelum penertiban turut membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Pemilik ternak pun bersedia memindahkan hewan mereka ke lokasi yang telah disiapkan.
“Ketertiban lingkungan dan penghormatan terhadap masyarakat harus berjalan beriringan,” tutur Irwan.
Ia menambahkan, pemerintah berupaya memastikan penegakan aturan berjalan seiring dengan penyediaan solusi bagi pihak yang terdampak. Pemindahan ternak yang telah berada selama puluhan tahun di kawasan perkotaan itu, menurutnya, menjadi upaya penyelesaian melalui kerja sama.
“Proses yang dilakukan mengedepankan kerja sama, bukan pendekatan represif,” pungkasnya. (Red)








