GOWA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut proses hukum dan administrasi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian kepala daerah tersebut.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pemberhentian itu dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, mulai dari penggunaan hak DPRD, proses pemeriksaan di Mahkamah Agung, hingga pengajuan usulan resmi kepada pemerintah pusat.
“Saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada,” kata Tito saat menjelaskan tahapan pemberhentian tersebut.
Menurut Tito, proses pemberhentian bermula ketika DPRD Gowa menggunakan kewenangannya untuk mengajukan usulan pemberhentian kepala daerah kepada Mahkamah Agung. Dalam mekanisme tersebut, MA memiliki peran untuk memeriksa dan memutus permohonan yang diajukan DPRD.
Ia menjelaskan, kepala daerah yang diusulkan untuk diberhentikan juga diberikan kesempatan melakukan pembelaan di hadapan MA. Putusan lembaga peradilan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan apakah usulan pemberhentian dapat dilanjutkan atau tidak.
“DPRD-nya memang secara aturan boleh memakzulkan dan setelah itu mengajukan kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepada bupati untuk melakukan pembelaan,” ujar Tito.
Ia menegaskan, apabila MA menolak permohonan DPRD, pemberhentian tidak dapat dilanjutkan melalui mekanisme tersebut. Sebaliknya, apabila permohonan dikabulkan, proses administrasi pemberhentian dapat diteruskan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau Mahkamah Agung menolak usulan dari DPRD, maka tidak bisa diberhentikan. Tapi kalau disetujui, maka bisa diberhentikan,” katanya.
Tito menyebut, setelah MA mengeluarkan putusan terkait usulan DPRD Gowa, proses pemberhentian tidak serta-merta dilakukan dengan penerbitan SK oleh Mendagri. Ada tahapan lanjutan yang harus dipenuhi, terutama pengajuan resmi dari DPRD dan pemerintah provinsi.
Menurut dia, setelah putusan MA terbit, DPRD harus menggelar rapat paripurna dan menyampaikan usulan pemberhentian kepada Mendagri. Apabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan dalam waktu 14 hari, kewenangan tersebut dapat diambil alih oleh gubernur.
“Usulan itu paling lama 14 hari. Kalau 14 hari tidak disampaikan oleh pimpinan DPRD, diambil alih oleh gubernur,” jelas Tito.
Ia melanjutkan, apabila gubernur juga tidak mengajukan usulan dalam jangka waktu yang ditentukan, proses selanjutnya dapat diambil alih oleh Mendagri. Dalam penjelasannya, Tito menyebut tahapan tersebut memiliki batas waktu tersendiri agar proses pemberhentian tidak terhambat.
Tito memastikan DPRD telah menggelar rapat paripurna dan menyampaikan surat usulan resmi kepada dirinya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah mengirimkan surat terkait proses pemberhentian tersebut.
“Dalam proses Bupati Gowa ini, setelah ada keputusan Mahkamah Agung, pimpinan DPRD sudah melaksanakan paripurna dan sudah membuat surat usulan resmi kepada saya untuk memberhentikan Bupati Gowa. Gubernur juga sudah menyampaikan surat kepada saya,” ungkapnya.
Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi, Tito menandatangani SK pemberhentian Sitti Husniah Talenrang pada Rabu, 14 Oktober 2026. Bersamaan dengan itu, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Namun, Tito menegaskan Darmawangsyah belum berstatus sebagai bupati definitif. Penetapan bupati definitif masih memerlukan usulan DPRD melalui mekanisme yang berlaku.
“Menunjuk wakil bupati sebagai Plt, belum sebagai definitif. Kenapa? Karena DPRD-nya belum mengusulkan sebagai definitif,” tegasnya. (Red)








