KUPANG– Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yohanes Rumat, mendesak pengawasan dana dan bantuan kebencanaan diperketat menyusul dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yohanes meminta pemerintah daerah, DPRD, auditor, serta aparat penegak hukum memastikan kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan, dokumen penyaluran, dan bantuan yang benar-benar diterima masyarakat terdampak gempa di Flores.
Kepada media, Sabtu malam (17/10/2026), ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan di tingkat pusat harus menjadi momentum memperkuat pengawasan di daerah, tanpa langsung menyimpulkan adanya keterkaitan dengan setiap persoalan distribusi bantuan di Flores.
“Bantuan bencana itu diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Karena itu, kita perlu memastikan apakah uang dan logistik yang dialokasikan dari pusat benar-benar diterima daerah sesuai jumlah yang ditetapkan,” tegas Yohanes.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup dokumen alokasi, surat jalan, berita acara serah terima, daftar inventaris, hingga kondisi fisik bantuan di lapangan. Jika ditemukan perbedaan jumlah, pihak terkait harus memberikan penjelasan berdasarkan bukti.
“Pertanyaan kita sederhana: berapa bantuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, berapa yang tercatat dalam berita acara serah terima, dan berapa yang benar-benar diterima secara fisik oleh pemerintah daerah? Apakah semuanya sesuai, atau ada selisih yang belum dapat dijelaskan?” ujarnya.
Yohanes juga menyoroti persoalan di Kecamatan Lambaleda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, yang menurutnya berkaitan dengan informasi mengenai pengunduran diri seorang camat dan ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi bantuan material yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah terjadi kekeliruan administrasi, masalah distribusi, kelalaian, atau indikasi pelanggaran hukum.
“Kalau memang ada ketidaksesuaian antara data administrasi dan jumlah material yang diterima masyarakat, polisi dan kejaksaan perlu turun melakukan pemeriksaan. Kita harus mengetahui fakta sesungguhnya,” kata Yohanes.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengunduran diri pejabat tidak dapat dijadikan bukti adanya konspirasi atau korupsi. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, Yohanes meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD provinsi maupun kabupaten, terutama untuk program penanggulangan bencana dan pemulihan masyarakat.
“Kalau ada indikasi penyimpangan, jangan menunggu sampai persoalan menjadi besar. Periksa sejak awal, minta penjelasan, cocokkan data, dan tindak lanjuti sesuai kewenangan. Yang kita jaga adalah uang negara dan hak masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan harus melibatkan seluruh lembaga sesuai kewenangannya. DPRD menjalankan fungsi pengawasan politik dan anggaran, auditor memeriksa aspek keuangan serta kepatuhan, sedangkan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana berdasarkan bukti.
Yohanes menegaskan, korban bencana berhak memperoleh bantuan tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai anggaran, volume bantuan, distribusi, serta hasil pemeriksaan diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
“Yang harus kita pastikan adalah bantuan itu benar-benar sampai kepada rakyat. DPRD harus mengawasi, pemerintah harus terbuka, dan aparat penegak hukum harus menindaklanjuti setiap indikasi berdasarkan bukti,” tutupnya. (Red)








