GOWA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa. Sebagai tindak lanjut lainnya, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Dilansir dari detikSulsel, informasi penerbitan kedua SK tersebut dikonfirmasi oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, pada Rabu (14/10/2026) malam.
Hasrul menyebut Mendagri telah menerbitkan SK pemberhentian Bupati Gowa sekaligus SK penunjukan wakil bupati untuk menjalankan tugas kepala daerah.
Menurut Hasrul, kedua keputusan tersebut tertanggal 14 Oktober 2026. Namun, nomor SK pemberhentian maupun nomor SK penunjukan Plt Bupati Gowa belum disampaikan.
DPRD Gowa dijadwalkan mengambil dokumen fisik kedua SK tersebut di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa melalui perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan yang dibacakan pada Kamis (1/10/2026) itu menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
Putusan tersebut menjadi dasar dalam proses tindak lanjut pemberhentian Bupati Gowa oleh pemerintah pusat. Perkembangan ini juga berkaitan dengan penunjukan Darmawangsyah Muin untuk menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa. (Red)








