Mendagri Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt ‎

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang

GOWA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
‎
‎Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa. Sebagai tindak lanjut lainnya, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
‎
‎Dilansir dari detikSulsel, informasi penerbitan kedua SK tersebut dikonfirmasi oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, pada Rabu (14/10/2026) malam.
‎
‎Hasrul menyebut Mendagri telah menerbitkan SK pemberhentian Bupati Gowa sekaligus SK penunjukan wakil bupati untuk menjalankan tugas kepala daerah.
‎
‎Menurut Hasrul, kedua keputusan tersebut tertanggal 14 Oktober 2026. Namun, nomor SK pemberhentian maupun nomor SK penunjukan Plt Bupati Gowa belum disampaikan.
‎
‎DPRD Gowa dijadwalkan mengambil dokumen fisik kedua SK tersebut di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
‎
‎Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa melalui perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan yang dibacakan pada Kamis (1/10/2026) itu menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
‎
‎Putusan tersebut menjadi dasar dalam proses tindak lanjut pemberhentian Bupati Gowa oleh pemerintah pusat. Perkembangan ini juga berkaitan dengan penunjukan Darmawangsyah Muin untuk menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa. (Red)
‎
‎

Berita Terkait

Polres Flores Timur Terima Terduga Pelaku Pencurian Ternak Bersama Dua Ekor Sapi
Menempati Hunian Sementara, Warga Bugis Masih Menggantungkan Harapan pada Huntap
Bahlil Sebut Stok BBM Nasional Aman 16–18 Hari, Distribusi di Bali Terkendala
Listrik Batam Bermasalah, Bahlil Ungkap Dugaan Petir hingga Gangguan Kelelawar
Pengelola Air Terjun Tiwu Pai Minta Legalitas, Potensi Wisata Manggarai Menanti Kepastian ‎
Febrie Adriansyah Ingin Kembali Berantas Korupsi Jika Bebas dari Dakwaan, Singgung Pengabdian 30 Tahun
Menanti Hujan di Kalimantan Tengah, Pemerintah Andalkan Modifikasi Cuaca untuk Bantu Pemadama
Warga Busang Keluhkan Dugaan Tambang Ilegal, Sumber Air PDAM Jadi Kekhawatiran

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:17 WIB

Polres Flores Timur Terima Terduga Pelaku Pencurian Ternak Bersama Dua Ekor Sapi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Menempati Hunian Sementara, Warga Bugis Masih Menggantungkan Harapan pada Huntap

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Bahlil Sebut Stok BBM Nasional Aman 16–18 Hari, Distribusi di Bali Terkendala

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Listrik Batam Bermasalah, Bahlil Ungkap Dugaan Petir hingga Gangguan Kelelawar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:12 WIB

Pengelola Air Terjun Tiwu Pai Minta Legalitas, Potensi Wisata Manggarai Menanti Kepastian ‎

Berita Terbaru