KUTAI TIMUR—Masyarakat di tiga desa di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, yakni Desa Long Nyelong, Desa Long Lees, dan Desa Pejeng, mengeluhkan maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi mengancam kualitas lingkungan dan sumber air yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Keluhan warga tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran air sungai yang diketahui menjadi salah satu sumber air baku PDAM yang dialirkan ke rumah-rumah warga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Seorang warga mengungkapkan bahwa pencemaran air sungai tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di wilayah mereka.
“Warga khawatir dengan kondisi air sungai yang diduga tercemar. Sungai tersebut merupakan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk kebutuhan air bersih,” ungkap warga tersebut.
Warga juga menduga adanya penggunaan bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri, dalam aktivitas penambangan tersebut.
“Dugaan penggunaan merkuri itu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian sampel air maupun material yang digunakan dalam kegiatan pertambangan,” demikian penjelasan dalam bahan informasi yang disampaikan.
Selain mengancam sumber air baku PDAM, aktivitas penambangan yang dikeluhkan warga disebut berlangsung di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Kawasan tersebut juga berkaitan dengan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengairi ladang dan menunjang aktivitas pertanian mereka.
Jika dugaan pencemaran tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya berpotensi mengganggu ketersediaan air bersih, tetapi juga dapat memengaruhi kegiatan pertanian dan kelestarian ekosistem sungai yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat setempat.
Persoalan ini semakin menimbulkan keresahan setelah muncul dugaan dari warga mengenai adanya oknum aparat penegak hukum yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dugaan itu merupakan pernyataan warga yang belum terverifikasi dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Karena itu, diperlukan penelusuran secara objektif untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki izin, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak aktivitas pertambangan apabila terbukti melanggar ketentuan, tetapi juga mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memungkinkan kegiatan tersebut terus berlangsung.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, instansi lingkungan hidup, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi sungai dan menindaklanjuti laporan warga.
Pengujian kualitas air secara independen juga diperlukan untuk mengetahui apakah air sungai mengandung merkuri atau bahan pencemar lainnya, sekaligus memastikan kelayakan sumber air baku yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Pemeriksaan juga perlu mencakup dampak terhadap sumber air baku PDAM, lahan pertanian, serta keberlangsungan hidup masyarakat di Desa Long Nyelong, Desa Long Lees, dan Desa Pejeng.
Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, keluhan warga di tiga desa tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius, berbasis bukti, dan terbuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat harus menanggung risiko pencemaran lingkungan tanpa mendapatkan kepastian mengenai kondisi air yang mereka gunakan setiap hari.
Hingga berita ini diterbit, dugaan pencemaran akibat aktivitas pertambangan ilegal, penggunaan merkuri, serta dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, pengelola PDAM, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini.(Red








