FLORES TIMUR – Polres Flores Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima penyerahan seorang terduga pelaku berinisial C.A.L.L. alias Luki bersama dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian ternak, Rabu (14/10/2026).
Penyerahan dilakukan oleh tim URC Resmob Polres Flores Timur setelah berkoordinasi dengan Polres Sikka. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik tindak pidana umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Flores Timur AKBP Gede Putra Yase, melalui Kasi Humas AKP Eliezer A. Kalelado, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/259/X/2026/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT tertanggal 10 Oktober 2026.
“Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian ternak di wilayah hukum Polres Flores Timur,” ujar Kasi Humas, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tiga orang yang berkaitan dengan perkara tersebut, dua orang berinisial G.F.B. alias Geral dan Y.B.T. alias Oan diduga terlibat dalam perkara lain yang ditangani Polres Sikka. Keduanya kemudian ditahan dan diproses lebih lanjut oleh kepolisian setempat.
Sementara itu, C.A.L.L. alias Luki diduga terlibat dalam kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polres Flores Timur.
“Pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, tim URC Resmob Polres Flores Timur bergerak dari Polres Sikka dengan membawa terduga pelaku beserta dua ekor sapi. Rombongan tiba di Mako Polres Flores Timur sekitar pukul 16.45 WITA, kemudian terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik tindak pidana umum untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Eliezer.
Selain dua ekor sapi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi EB 8472 BK masih diamankan di Polres Sikka. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kasus pencurian di wilayah Kabupaten Sikka dan Flores Timur. (Red)








