BANYUMAS —Seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial SHAP meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Banyumas telah menetapkan seorang pria berinisial RM alias U (25) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Korban sebelumnya ditemukan tergeletak di depan rumahnya dalam kondisi terluka. Polisi menduga kekerasan terhadap korban dilakukan menggunakan sebilah balok kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban diketahui merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan pengungkapan perkara berawal dari laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka RM alias U diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sebilah balok kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter saat korban melintas di lokasi kejadian,” ungkap Petrus.
Sebelum ditemukan dalam kondisi tidak berdaya, SHAP diketahui meninggalkan rumah pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Fit X warna hitam.
Korban kemudian sempat kembali ke rumah pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, korban kembali berpamitan kepada orang tuanya untuk keluar bermain.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban disebut masih berada di depan rumah sambil memainkan telepon genggam. Setelah itu, orang tua korban beristirahat dan tidak mengetahui korban keluar bersama siapa.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban dibangunkan oleh seorang tetangga berinisial SW.
Saat keluar rumah, keluarga mendapati korban telah terlentang di atas tanah di depan rumah.
Kondisi SHAP kemudian semakin memburuk. Sekitar pukul 09.30 WIB, korban disebut sudah tidak sadarkan diri.
Keluarga juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya lebam pada bagian lengan dan tengkuk serta luka pada bagian kepala.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sinar Kasih untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Jenazah korban selanjutnya dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan.
Kapolresta Banyumas mengatakan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Petugas juga mengamankan satu bilah balok kayu dengan panjang sekitar 1,5 meter yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta dokumentasi luka korban,” jelasnya.
Meski tersangka telah ditetapkan dan ditahan, penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Banyumas menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada penetapan satu tersangka.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lain guna mengungkap perkara tersebut secara utuh,” tegas Petrus.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian peristiwa masih didalami, termasuk melengkapi kebutuhan administrasi penyidikan.
“Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, RM alias U dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Satiah)








