Polisi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka, Kasus Facebook Segera Dilimpahkan ke Jaksa 

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Emiliana Helni

Emiliana Helni

LABUAN BAJO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan Emiliana Helni (EH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/44/IV/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dilayangkan Maria Agustina Ivony Burhan pada 1 April 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan melaksanakan gelar perkara.

“Berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara pada 23 September 2026 dan terpenuhinya alat bukti yang cukup, penyidik secara resmi menetapkan Saudari EH sebagai tersangka pada 24 September 2026,” ujar AKP Lufthi Darmawan Aditya saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10/2026) siang.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa sembilan orang. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor atau korban, saksi-saksi petunjuk, saksi ahli, hingga tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sembilan orang, mencakup pelapor atau korban, saksi-saksi petunjuk, saksi ahli, serta tersangka sendiri yang telah dimintai keterangan sebanyak satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” terang AKP Lufthi Darmawan Aditya.

Selain keterangan para pihak, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen cetak tangkapan layar atau screenshot unggahan, satu unit telepon seluler milik tersangka, serta akun Facebook yang digunakan tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Emiliana Helni tidak dilakukan penahanan. Menurut AKP Lufthi Darmawan Aditya, keputusan tersebut mempertimbangkan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka EH tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Namun, sebagai bentuk pengawasan administratif, yang bersangkutan dikenakan kewajiban Wajib Lapor secara berkala di Mapolres Manggarai Barat,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Emiliana Helni disangkakan melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jo. Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat masih menyusun dan melengkapi resume berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Saat ini posisi perkara sedang dalam tahap penyusunan dan kelengkapan berkas perkara (Resume Berkas Perkara). Target kami dalam waktu dekat adalah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti lebih lanjut,” pungkas AKP Lufthi Darmawan Aditya.

Pihak kepolisian memastikan koordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terus dilakukan guna mendukung kelancaran proses hukum perkara tersebut hingga tahapan selanjutnya. (Red)

Berita Terkait

Mahasiswa Flores Demo di Makassar, Desak Pemerintah Evaluasi Penanganan Gempa
Bea Cukai Labuan Bajo Ungkap Penindakan Rokok Ilegal di Flores, 579.800 Batang Disita hingga Juni
𝗚𝗶𝗯𝗿𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗱𝗮𝗽𝗶 𝗚𝘂𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗠𝗞, 𝗔𝗱𝗶 𝗣𝗿𝗮𝘆𝗶𝘁𝗻𝗼 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲 𝗠𝗮𝗻𝗮 𝗣𝗮𝗿𝘁𝗮𝗶 𝗞𝗼𝗮𝗹𝗶𝘀𝗶
Balok Kayu Sepanjang 1,5 Meter Diduga Jadi Alat Penganiayaan, Pelajar 14 Tahun di Banyumas Meninggal Dunia 
Sebut Bantuan Memalukan, Wartawan Diduga Justru Injak Sembako Pemda Manggarai Timur
Respons Laporan Warga, Polisi Bubarkan Dugaan Sabung Ayam di Watunggene
Ibu Hamil Meninggal di RSUD Borong, LBH Nusa Komodo Manggarai Desak Dugaan Kelalaian Diusut
Kuasa Hukum Desak Polda NTT Segera Tahan 3 Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus Dokter Icha

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Polisi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka, Kasus Facebook Segera Dilimpahkan ke Jaksa 

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Mahasiswa Flores Demo di Makassar, Desak Pemerintah Evaluasi Penanganan Gempa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Bea Cukai Labuan Bajo Ungkap Penindakan Rokok Ilegal di Flores, 579.800 Batang Disita hingga Juni

Senin, 28 September 2026 - 12:18 WIB

𝗚𝗶𝗯𝗿𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗱𝗮𝗽𝗶 𝗚𝘂𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗠𝗞, 𝗔𝗱𝗶 𝗣𝗿𝗮𝘆𝗶𝘁𝗻𝗼 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲 𝗠𝗮𝗻𝗮 𝗣𝗮𝗿𝘁𝗮𝗶 𝗞𝗼𝗮𝗹𝗶𝘀𝗶

Selasa, 8 September 2026 - 20:00 WIB

Balok Kayu Sepanjang 1,5 Meter Diduga Jadi Alat Penganiayaan, Pelajar 14 Tahun di Banyumas Meninggal Dunia 

Berita Terbaru