LABUAN BAJO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan Emiliana Helni (EH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/44/IV/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dilayangkan Maria Agustina Ivony Burhan pada 1 April 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan melaksanakan gelar perkara.
“Berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara pada 23 September 2026 dan terpenuhinya alat bukti yang cukup, penyidik secara resmi menetapkan Saudari EH sebagai tersangka pada 24 September 2026,” ujar AKP Lufthi Darmawan Aditya saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10/2026) siang.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa sembilan orang. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor atau korban, saksi-saksi petunjuk, saksi ahli, hingga tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sembilan orang, mencakup pelapor atau korban, saksi-saksi petunjuk, saksi ahli, serta tersangka sendiri yang telah dimintai keterangan sebanyak satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” terang AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Selain keterangan para pihak, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen cetak tangkapan layar atau screenshot unggahan, satu unit telepon seluler milik tersangka, serta akun Facebook yang digunakan tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Emiliana Helni tidak dilakukan penahanan. Menurut AKP Lufthi Darmawan Aditya, keputusan tersebut mempertimbangkan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka EH tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Namun, sebagai bentuk pengawasan administratif, yang bersangkutan dikenakan kewajiban Wajib Lapor secara berkala di Mapolres Manggarai Barat,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Emiliana Helni disangkakan melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jo. Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat masih menyusun dan melengkapi resume berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Saat ini posisi perkara sedang dalam tahap penyusunan dan kelengkapan berkas perkara (Resume Berkas Perkara). Target kami dalam waktu dekat adalah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti lebih lanjut,” pungkas AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Pihak kepolisian memastikan koordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terus dilakukan guna mendukung kelancaran proses hukum perkara tersebut hingga tahapan selanjutnya. (Red)








