MANGGARAI– Dugaan peredaran rokok yang legalitas pita cukainya dipertanyakan kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, perhatian tertuju pada produk rokok merek Retro dan King Garuda yang disebut-sebut beredar di sejumlah wilayah Manggarai Raya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, distribusi kedua produk tersebut diduga melibatkan jaringan penjualan yang memasok rokok ke berbagai daerah. Namun, informasi mengenai jalur distribusi, pihak pemasok, serta legalitas pita cukai produk tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Tim media memperoleh keterangan bahwa aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok tersebut diduga menjangkau wilayah Manggarai dan Ngada sebelum disalurkan ke sejumlah daerah lainnya.
“Barang biasanya dikirim dari Manggarai dan Ngada,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat, (16/10/2026).
Selain dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai yang sesuai ketentuan, muncul pula informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pita cukai dengan identitas perusahaan produsen atau jenis produk yang tercantum pada kemasan rokok Retro dan King Garuda.
Informasi tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan fisik produk, pita cukai, dokumen distribusi, serta keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian, status legalitas produk dapat dipastikan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai cukai di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pelanggaran terkait pita cukai, termasuk penggunaan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai dengan ketentuan, dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur pelanggarannya terbukti. Jenis sanksi bergantung pada perbuatan yang dilakukan dan ketentuan hukum yang relevan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap produk yang diduga bermasalah diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun tindak pidana di bidang cukai.
Sejumlah narasumber mengklaim distribusi rokok tersebut telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, klaim mengenai lamanya aktivitas distribusi dan luasnya peredaran masih perlu dikonfirmasi melalui data serta hasil pemeriksaan resmi.
Sorotan terhadap dugaan peredaran rokok tersebut turut disampaikan aktivis BEM Nusantara NTT, Andhy. Ia mendesak Bea Cukai Labuan Bajo menelusuri informasi yang berkembang dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.
“Ini menjadi pertanyaan publik terhadap pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo. Kami berharap segera dilakukan penertiban dan penindakan apabila terbukti ada pelanggaran hukum,” tegas Andhy.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau perlu dilakukan secara serius untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai dan mencegah potensi kerugian penerimaan negara.
Andhy juga berharap aparat terkait dapat menelusuri jalur distribusi, memeriksa legalitas pita cukai, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Hariancerdas.com masih berupaya menghubungi pihak Bea Cukai Labuan Bajo untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan peredaran rokok Retro dan King Garuda di wilayah Manggarai Raya. (Alfaro)








