JAKARTA—Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan kesiapannya untuk kembali berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi apabila dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang dihadapinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Febrie menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa penegakan hukum harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Febrie menyampaikan pernyataan berikut saat membacakan nota perlawanannya:
“Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Febrie mengatakan dirinya masih ingin melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum. Ia juga berharap pengalaman profesionalnya dapat terus dimanfaatkan untuk membantu penanganan berbagai perkara korupsi.
Dalam nota perlawanan tersebut, Febrie menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar tiga dekade di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut dia, sebagian besar perjalanan profesionalnya berkaitan dengan penanganan perkara pidana, terutama tindak pidana korupsi. Ia mengaku pernah dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis hingga akhirnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung selama sekitar lima tahun.
Febrie menilai pengalaman panjangnya dalam menangani perkara korupsi dapat menjadi bekal untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang kini sedang dijalaninya. Febrie berharap, apabila dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim, dirinya tetap memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Febrie menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak berubah meskipun dirinya kini menghadapi dakwaan pidana.
Ia menjelaskan bahwa selama menjalankan tugas, dirinya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalamannya belum tersentuh penegakan hukum secara memadai.
“Selama menjalankan tugas, saya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman saya telah lama belum tersentuh oleh penegakan hukum secara memadai,” tuturnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam keterangannya di persidangan, Febrie menekankan bahwa proses hukum harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan tekanan kepentingan tertentu.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pandangan dan pembelaan Febrie terhadap perkara yang sedang dihadapinya.
Di sisi lain, Febrie sedang menghadapi dakwaan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI pada 2020.
Jaksa penuntut umum mendakwa Febrie meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, yang disebut sebagai saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Dalam surat dakwaan, permintaan uang tersebut diduga disampaikan melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa mendalilkan uang itu diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, Febrie mempersoalkan uraian dakwaan yang menurutnya belum menjelaskan secara tegas perbuatan konkret yang menghubungkan dirinya dengan dugaan pemerasan tersebut.
Dalam nota perlawanannya, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengaitkan dirinya dengan tindakan perantara, termasuk mengenai dugaan perintah, kesepakatan, dan bentuk keterlibatan yang dituduhkan kepadanya.
Keberatan itu menjadi bagian dari upaya Febrie untuk meminta majelis hakim menilai kecermatan dan kejelasan surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Selain dugaan pemerasan, Febrie juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp354,62 miliar.
Menurut uraian dakwaan nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat, yang dikonversi menjadi sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.
Jaksa menduga perkara TPPU tersebut berkaitan dengan penerimaan serta penguasaan sejumlah aset selama Febrie menjalankan tugas di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus periode 2019–2021 dan Jampidsus periode 2021–2026.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak. Jaksa juga mendalilkan adanya dugaan penyamaran asal-usul harta melalui rekening atas nama orang lain, pemindahan dana, penyertaan modal pada perusahaan, serta pembelian sejumlah aset.
Uraian tersebut masih berupa dakwaan penuntut umum yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Sidang pada Rabu (14/10/2026) beragendakan penyampaian nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Melalui mekanisme tersebut, terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan terhadap aspek tertentu dalam surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan keberatan yang diajukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dengan demikian, dakwaan terhadap Febrie belum dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah. Penentuan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dituduhkan harus didasarkan pada pemeriksaan dan penilaian majelis hakim.
Pernyataan Febrie mengenai keinginannya kembali berkontribusi dalam pemberantasan korupsi apabila dibebaskan menjadi salah satu poin utama dalam pembelaannya di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Sumber: ANTARA








