FLORES TIMUR – Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro, menyatakan penolakan terhadap rencana dan pelaksanaan proyek pengembangan energi baru terbarukan berbasis panas bumi atau geotermal di wilayah Bumi Lama Holot, khususnya di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sikap tersebut dilandasi pertimbangan iman, tanggung jawab pastoral Gereja Katolik, perlindungan lingkungan hidup, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026, Mgr. Yohanes Hans Monteiro menegaskan bahwa bumi merupakan rumah bersama yang harus dijaga, bukan dikorbankan demi kepentingan tertentu. Ia menyatakan sikap tersebut dengan berpegang pada Injil Yesus Kristus, ajaran sosial Gereja, martabat luhur manusia, dan panggilan untuk memelihara keutuhan ciptaan.
“Bumi adalah rumah bersama yang dipercayakan Allah kepada kita untuk dijaga, bukan untuk dikorbankan,” kata Mgr. Yohanes Hans Monteiro.
Ia menjelaskan bahwa bumi, tanah, air, laut, gunung, dan seluruh kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang menopang kehidupan manusia dan seluruh ciptaan. Karena itu, alam tidak dapat dipandang hanya sebagai objek eksploitasi ekonomi, melainkan harus dipelihara untuk menjamin keberlangsungan kehidupan generasi sekarang maupun generasi mendatang.
“Alam bukan semata-mata objek eksploitasi ekonomi, melainkan bagian dari rumah bersama yang harus dipelihara demi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” ujarnya.
Menurutnya, Gereja memiliki tanggung jawab moral dan pastoral untuk berdiri bersama masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, air, lingkungan hidup yang sehat, keberlanjutan sumber penghidupan, serta masa depan anak cucu mereka.
Ia menilai persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari persoalan keadilan sosial. Pembangunan yang mengabaikan martabat manusia, merusak lingkungan, atau mengorbankan kelompok masyarakat rentan perlu mendapat perhatian serius.
“Pembangunan yang mengabaikan manusia, merusak lingkungan hidup, atau mengorbankan kelompok masyarakat yang rentan bertentangan dengan tanggung jawab moral untuk memelihara keutuhan ciptaan,” kata Mgr. Yohanes.
Dalam pernyataan tersebut, ia juga merujuk pada ajaran sosial Gereja yang disampaikan Paus Fransiskus melalui ensiklik Laudato Si’ dan Laudate Deum, yang mengingatkan pentingnya tanggung jawab manusia dalam menghadapi krisis ekologis.
Mgr. Yohanes menegaskan bahwa Bumi Lama Holot bukan sekadar wilayah geografis atau kawasan yang memiliki sumber daya alam. Tanah, gunung, mata air, laut, kebun, dan ruang hidup lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas, sejarah, kebudayaan, spiritualitas, serta keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan warga yang tinggal di sekitar wilayah rencana pengembangan geotermal. Masyarakat harus didengarkan dan dilibatkan secara bermakna sebelum keputusan yang berdampak besar terhadap kehidupan mereka diambil.
“Masyarakat adat dan masyarakat setempat memiliki hak untuk didengarkan, dihormati, dilibatkan secara bermakna dan memperoleh informasi yang benar serta lengkap sebelum keputusan yang berdampak besar terhadap ruang hidup mereka diambil,” Pungkasnya. (Red)








