KUBAR–Penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sebaiknya mengedepankan mekanisme adat dan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan sosial masyarakat sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.
Hal itu disampaikan Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Kabupaten Kutai Barat, Hengki, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat di Sendawar, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Hengki, keberadaan lembaga adat memiliki posisi strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya sengketa lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan maupun pertambangan.
“Lembaga adat memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik di daerah, terutama yang berkaitan dengan lahan. Karena itu, kami memberikan masukan dan pendapat hukum terkait upaya mediasi yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa antara masyarakat adat dan perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konflik lahan masih menjadi persoalan yang kerap muncul di sejumlah wilayah di Kutai Barat. Dalam beberapa kasus, sengketa yang terjadi bahkan berujung pada proses hukum yang melibatkan masyarakat.
Karena itu, Hengki menegaskan bahwa hukum positif seharusnya menjadi langkah terakhir apabila seluruh upaya penyelesaian melalui dialog dan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Hukum positif harus menjadi jalan terakhir. Jika masih dapat diselesaikan melalui musyawarah, mekanisme adat, dan peran pemerintah kampung, maka itu yang harus didahulukan,” tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik yang dilakukan sejak tingkat kampung dengan melibatkan lembaga adat, pemerintah kampung hingga kecamatan akan lebih efektif dalam meredam potensi konflik yang lebih besar. Selain mempercepat penyelesaian persoalan, langkah tersebut juga dapat menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Hengki juga menyoroti pentingnya membangun hubungan kemitraan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat adat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Ia menilai komunikasi yang terbuka dan saling menghormati dapat menjadi kunci dalam mencegah munculnya konflik lahan.
“Perusahaan harus menjadi mitra masyarakat adat. Jika komunikasi berjalan baik, maka berbagai persoalan yang muncul akan lebih mudah diselesaikan tanpa harus berujung pada konflik,” katanya.
Dalam pertemuan bersama PDA Kutai Barat, sejumlah kendala yang kerap muncul dalam proses mediasi sengketa lahan turut menjadi pembahasan. Salah satunya adalah masih adanya perusahaan yang tidak memenuhi atau merespons undangan mediasi yang disampaikan oleh lembaga adat.
Selain itu, terdapat pula persoalan ketika kuasa hukum perusahaan langsung membawa sengketa ke jalur hukum tanpa terlebih dahulu mengupayakan mediasi melalui mekanisme yang tersedia di tingkat lokal.
Menyikapi kondisi tersebut, Hengki menyatakan keprihatinannya. Ia menilai langkah membawa sengketa langsung ke ranah hukum berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat adat.
“Kalau semua langsung dibawa ke hukum positif, saya khawatir masyarakat yang paling banyak dipenjara. Padahal masih ada ruang untuk menyelesaikannya melalui musyawarah dan mediasi,” ujarnya.
Hengki mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak saat menghadapi sengketa lahan, seperti menutup akses jalan perusahaan atau tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum.
“Masyarakat jangan bertindak sendiri. Sampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah kampung atau lembaga adat agar persoalan dapat dimediasi dan dicarikan solusi bersama,” pungkasnya.









Komentar