KUBAR–Seorang perawat perempuan di Kabupaten Kutai Barat menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) saat perjalanan pulang usai bertugas pada Selasa malam (26/5/2026).
Pelaku berhasil ditangkap jajaran Polres Kutai Barat kurang dari 24 jam setelah kejadian dan diketahui positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.10 WITA di ruas jalan menuju Kampung Belempung, Kecamatan Sekolaq Darat.
Korban berinisial WP, seorang tenaga kesehatan yang baru selesai bekerja di sebuah klinik di wilayah Barong Tongkok, diduga dibuntuti pelaku saat dalam perjalanan pulang seorang diri menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di kawasan yang sepi dan minim penerangan, pelaku mendekati kendaraan korban lalu menendang sepeda motor yang dikendarainya hingga korban terjatuh.
“Korban terjatuh dan berusaha mencari pertolongan. Dalam situasi tersebut pelaku mengambil handphone milik korban,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kutai Barat, Jumat 29 Mei 2026.
Tak hanya kehilangan telepon genggam, korban juga mengalami kerugian finansial setelah pelaku diduga menggunakan perangkat tersebut untuk mengakses layanan perbankan digital milik korban.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan transaksi pemindahan dana sebesar Rp2,8 juta ke akun yang dikuasai pelaku. Selain itu, terdapat transfer Rp1 juta ke rekening seseorang yang kini dimintai keterangan sebagai saksi.
Menerima laporan korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kutai Barat bersama Polsek Melak langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, penelusuran transaksi digital, dan pengembangan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Seorang pria berinisial J alias Diki kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Sekolaq Darat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres menyebut modus pelaku tergolong berbahaya karena menyasar pengguna jalan yang melintas sendirian pada malam hari di lokasi yang sepi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat terjatuh dan kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp8,8 juta.
Dalam pengembangan kasus, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas perjudian daring.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkoba yang digunakan oleh tersangka. Hal itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar AKBP Boney Wahyu Wicaksono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas pada malam hari, terutama ketika melintasi jalur yang sepi dan minim penerangan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan.









Komentar