KUTAI BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barong Tongkok.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial AFA (30) beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat IPTU Raymond Juliano William mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah ditangani jajarannya.
Menurutnya, informasi mengenai keberadaan tersangka diperoleh setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan dalam perkara terdahulu. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, anggota memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka dan barang bukti narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar IPTU Raymond, Kamis (4/6/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WITA di sebuah rumah di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam kamar tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 16 paket sabu dengan berat kotor sekitar 12,8 gram. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam, timbangan digital, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, plastik klip kosong, tas pinggang, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan oleh pelaku.
“Selain sabu, kami turut mengamankan beberapa barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata IPTU Raymond.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” ujarnya.
Penyidik memastikan tersangka tidak memiliki izin maupun hak untuk menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, AFA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
IPTU Raymond menegaskan Satresnarkoba Polres Kutai Barat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari dukungan dan informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” tegasnya.









Komentar