Sehari Usai Dieksekusi, Budi Permanto Bebas Setelah Bayar Denda Konversi; Polemik Eksekusi Kejari Kutai Barat Memanas

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kubar, Harincerdas.com–Polemik pelaksanaan eksekusi terhadap Budi Permanto oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat terus bergulir setelah terpidana perkara pertambangan itu dibebaskan hanya sehari usai dibawa ke Lapas Kelas IIA Tenggarong. Pihak keluarga dan kuasa hukum menilai proses eksekusi terhadap Budi cacat hukum dan bertentangan dengan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda. Sementara Kejari Kutai Barat menegaskan seluruh tindakan dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Budi Permanto dijemput tim Kejari Kutai Barat di kediamannya di RT 06 Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Senin (25/5/2026) pagi. Proses penjemputan tersebut sempat menyita perhatian warga karena melibatkan aparat kepolisian dan personel pengamanan lainnya.

Kasus yang menjerat Budi berkaitan dengan konflik aktivitas pertambangan dan sengketa lahan antara kelompok tani dengan perusahaan PT Tepian Indah Sukses (TIS) di wilayah Kutai Barat. Dalam perkara tersebut, Budi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan sebagaimana ketentuan Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Minerba.

Namun sebelum pelaksanaan eksekusi berlangsung, polemik telah muncul sejak pihak kejaksaan mendatangi rumah Budi pada Kamis (21/5/2026), sehari setelah mediasi antara kelompok tani dan pihak perusahaan tidak menemukan titik temu.

Budi mengaku keberatan dengan tindakan yang menurutnya merupakan bentuk penjemputan paksa di depan keluarga dan warga sekitar.

“Kalau mengacu pada putusan itu, saya hanya bisa ditahan atau dieksekusi apabila datang dan menyerahkan diri secara sukarela,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 09.00 WITA saat dirinya hendak keluar rumah dan mendapati beberapa kendaraan menghadang di depan rumahnya.

“Kurang lebih jam 9 pagi saya keluar rumah, tiba-tiba dihadang beberapa mobil dari belakang,” ungkapnya.

Menurut Budi, rombongan yang datang menggunakan sekitar lima hingga enam kendaraan dan sejumlah orang mengenakan atribut kejaksaan.

“Mereka tanya apakah saya Pak Budi. Saya jawab iya. Lalu mereka menyampaikan datang untuk membawa saya ke kantor kejaksaan,” katanya.

Budi mengaku menolak ikut sebelum penasihat hukumnya hadir di lokasi. Ia kemudian menghubungi kuasa hukum untuk menyaksikan situasi tersebut.

“Saya sampaikan tunggu dulu PH datang. Mereka sempat bilang siap menunggu,” ujarnya.

Di tengah proses itu, Budi menyampaikan keberatannya terhadap rencana eksekusi yang menurutnya tidak sesuai dengan amar putusan banding Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 185.

“Kalau saya datang sendiri dan menyerahkan diri ke kantor, itu lain cerita. Tapi kalau dijemput atau dieksekusi secara paksa seperti itu, saya keberatan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung perkara perdata terkait sengketa lahan yang sebelumnya dimenangkannya.

“Objeknya sama dan saya sudah menang di perkara perdata. Seharusnya secara hukum, perkara pidana terhadap saya juga gugur. Nah, kecuali perkara perdata saya kalah, proses perkara pidana boleh berlanjut,” paparnya.

Budi menduga upaya penjemputan tersebut berkaitan dengan aksi damai yang dilakukan kelompok tani di area sengketa PT TIS pada 15 Mei 2026.

“Setelah aksi damai dan mediasi buntu tanggal 20 Mei, besoknya saya malah mau dieksekusi. Saya menduga ada kaitannya dengan aksi yang saya lakukan bersama kelompok tani,” ucapnya.

Ia juga mengaku merasa dipermalukan karena proses penjemputan dilakukan di depan anak, istri dan warga sekitar.

“Di depan anak istri saya, saya diperlakukan seperti penjahat narkoba atau teroris. Mereka menjemput saya secara paksa dan seperti mau menculik,” katanya.

Situasi di lokasi disebut mulai mereda setelah penasihat hukum dan sejumlah wartawan tiba di kediamannya. Tidak lama kemudian, rombongan dari pihak kejaksaan meninggalkan lokasi.

Atas kejadian tersebut, Budi menyatakan akan melaporkan persoalan itu ke Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung.

“Saya meminta adanya evaluasi terhadap tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya.

Polemik kembali memanas ketika Kejari Kutai Barat tetap melakukan eksekusi terhadap Budi pada Senin (25/5/2026). Pihak keluarga dan kuasa hukum menyebut proses penangkapan dilakukan secara berlebihan dan penuh intimidasi.

Dalam keterangannya kepada media, Budi menilai dirinya diperlakukan seperti pelaku tindak kriminal berat.

“Saya ditangkap di rumah seperti teroris. Itu sangat berlebihan dan saya tidak menerima eksekusi hari ini. Ini bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak,” ujar Budi, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, persoalan hukum yang menjerat dirinya berkaitan dengan konflik lahan dan aktivitas pertambangan di wilayah PT Tepian Indah Sukses.

“Saya meminta perhatian pemerintah pusat, Presiden dan Kementerian ESDM. Ini bentuk tekanan terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya. Bahkan saya dieksekusi secara paksa oleh pihak Kejari Kutai Barat yang menurut kami bertentangan dengan hukum,” katanya.

Budi menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum atas tindakan tersebut.

“Tidak apa-apa, ini menjadi bukti bagi kami. Nanti akan kami laporkan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Budi Permanto, Alberto Charles, mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan putusan terhadap kliennya.

“Kalau kita melihat putusan Pengadilan Tinggi, perintah penahanan itu sebenarnya sudah dihapuskan secara tegas dalam bagian pertimbangan sebelum amar putusan. Jadi konteks yang dilakukan terhadap Budi ini apa? Ditahan atau ditangkap?” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Alberto menilai jaksa tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan dalam konteks tersebut. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam proses penjemputan paksa yang berlangsung di kediaman Budi.

“Tadi yang paling dominan melakukan penangkapan dan memasukkan Budi ke mobil justru dari pihak TNI. Padahal TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Kalau membantu pengamanan mungkin bisa, tetapi bukan melakukan penangkapan secara langsung,” katanya.

Selain itu, Alberto menyebut pelaksanaan eksekusi terhadap kliennya diduga cacat hukum karena menggunakan dasar pidana kurungan yang menurutnya telah dikonversi menjadi pidana denda.

“Dalam Pasal 2 disebutkan pidana kurungan dihapuskan dan diganti dengan pidana denda. Artinya sekarang tidak ada lagi pidana kurungan. Sementara Budi akan dieksekusi dengan kategori kurungan. Ini yang menjadi persoalan,” jelas Alberto.

Ia mengaku sempat menghubungi pihak Lapas Tenggarong saat proses eksekusi berlangsung dan disebut mendapat respons bahwa pihak lapas juga mempertanyakan bentuk pelaksanaan hukuman terhadap Budi.

“Pihak lapas juga bingung. Kalau pidana kurungan sudah dihapuskan, lalu mau ditempatkan seperti apa? Karena itu kami menilai eksekusi ini cacat hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa perkara Budi diproses lebih cepat dibanding perkara lain dengan putusan serupa.

“Banyak perkara lain yang belum diproses, tetapi kenapa justru Budi yang paling cepat dieksekusi. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” katanya.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Kutai Barat, Angga Wardana, membantah adanya tindakan eksekusi paksa di luar prosedur. Ia menegaskan pelaksanaan eksekusi murni sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan semata-mata sebagai bentuk pelaksanaan putusan pidana yang wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepastian hukum di masyarakat,” ujar Angga Wardana dalam keterangan pers, Senin (25/5/2026).

Menurut Angga, eksekusi dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kutai Barat pada pukul 07.30 WITA dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Wartono, dengan dukungan pengamanan dari Polres Kutai Barat dan personel TNI yang bertugas di lingkungan kejaksaan.

Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan eksekusi adalah Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR tanggal 8 September 2025 juncto Putusan Pengadilan Negeri Sendawar Nomor 225/Pid.Sus-LH/2024/PN Sdw tanggal 15 Juli 2025.

“Terpidana dijatuhi pidana kurungan selama lima bulan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Angga.

Kejari Kutai Barat juga menyebut sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Budi melalui penasihat hukum maupun secara langsung, namun tidak dipenuhi.

“Pada saat itu petugas bertemu langsung dengan terpidana, namun yang bersangkutan menolak menandatangani tanda terima surat panggilan,” ungkap Angga terkait pemanggilan pada 6 Januari 2026.

Ia juga menyebut situasi sempat memanas saat proses eksekusi berlangsung karena adanya penolakan dari pihak keluarga.

“Situasi semakin tidak kondusif ketika terpidana bersama keluarga melakukan penolakan secara fisik berupa tindakan memberontak dan pemukulan terhadap tim jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Selain itu, Kejari juga menyebut Budi melakukan perlawanan dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIA Tenggarong.

“Terpidana melakukan tindakan perlawanan dengan mencekik bagian leher staf bidang tindak pidana umum yang sedang mengemudikan kendaraan operasional,” kata Angga.

Namun polemik berubah arah setelah beredar surat bebas dari Lapas Kelas IIA Tenggarong yang menyatakan Budi dibebaskan pada Selasa (26/5/2026).

Dalam Surat Bebas Nomor WP.18.PAS.PAS.4-PK.05.12.-2246 disebutkan Budi Permanto dibebaskan karena telah membayar denda hasil konversi penyesuaian jenis pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berdasarkan Berita Acara Pembayaran Pidana Denda Nomor BA-769/0.4.19.3/EKU.3/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat.(MN).

Berita Terkait

SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026
Kekayaan Bersih Daerah Sentuh Rp10 Triliun, Kutai Barat Pertahankan WTP
Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bukateja Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga
Jenazah PMI Asal Malaka yang Meninggal di Malaysia Dipulangkan, BP3MI NTT Ingatkan Bahaya Jalur Nonprosedural
Hak Petani Plasma Belum Dibayar, Warga Jerang Melayu Ancam Tempuh Jalur Hukum
STIE Sakti Alam Kerinci Wisuda 313 Sarjana, Perkuat Peran Perguruan Tinggi Cetak SDM Berdaya Saing

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:01 WIB

SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:39 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WIB

Kekayaan Bersih Daerah Sentuh Rp10 Triliun, Kutai Barat Pertahankan WTP

Senin, 15 Juni 2026 - 15:33 WIB

Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:09 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bukateja Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

Berita Terbaru