KUTAI BARAT– Sengketa lahan antara Budi Permanto dan perusahaan tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, masih terus bergulir.
Budi mengaku lahan yang menjadi objek sengketa telah dikelola keluarganya sejak tahun 2005, jauh sebelum aktivitas perusahaan masuk ke kawasan tersebut.
Dalam wawancara yang berlangsung pada Sabtu malam (6/6/2026), Budi menceritakan bahwa dirinya baru mengetahui lahannya masuk dalam wilayah konsesi perusahaan pada tahun 2023.
Sebelum itu, ia mengaku tidak pernah mendapat informasi maupun pemberitahuan resmi terkait keberadaan izin perusahaan di lokasi yang telah lama digarapnya.
Menurut Budi, awal persoalan bermula ketika perwakilan perusahaan menemui dirinya pada Agustus hingga September 2023 untuk meminta dukungan terhadap kegiatan cruising atau survei lapangan yang dilakukan pihak ketiga.
“Saya diminta membantu kegiatan cruising, termasuk mencarikan tenaga kerja lokal dari Kampung Swakong dan Dilang Puti. Saat itu saya juga mempertanyakan soal lahan, dan dijanjikan bahwa lahan saya akan dibayar,” ujar Budi.
Ia mengaku sempat meminta jaminan tertulis atas komitmen tersebut, namun permintaannya tidak dipenuhi.
“Saya minta secara tertulis, tetapi dijawab bahwa mereka tidak berani memberikan karena bukan keputusan satu orang saja. Akhirnya saya pegang ucapan mereka bahwa lahan itu nanti akan dibayar,” katanya.
Budi kemudian membantu kelancaran kegiatan survei selama kurang lebih dua minggu tanpa menerima bayaran. Ia bahkan ikut berada di lokasi selama beberapa malam untuk memastikan kegiatan berjalan aman tanpa hambatan dari masyarakat sekitar.
Namun pada 23 Desember 2023, Budi mendapat kabar dari anggota kelompoknya bahwa lahan yang selama ini dikelola telah digusur oleh perusahaan melalui kegiatan land clearing (LC).
“Saya langsung ke lokasi dan ternyata benar. Mereka sedang melakukan land clearing di kebun yang selama ini kami kelola,” tuturnya.
Temuan tersebut kemudian mendorong Budi meminta fasilitasi mediasi kepada aparat kepolisian dan pemerintah setempat. Mediasi pertama digelar pada 27 Desember 2023, namun tidak menghasilkan kesepakatan karena perusahaan belum mengakui hak yang diklaim Budi atas lahan tersebut.
Memasuki tahun 2024, sejumlah pertemuan kembali dilakukan, baik di tingkat kecamatan maupun kepolisian. Dalam proses tersebut muncul dua kelompok yang mengklaim lahan yang sama, yakni kelompok yang terdiri dari 17 orang dan Yayasan Bluku Raweku.
Menurut Budi, kedua pihak tersebut tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat saat proses mediasi berlangsung.
“Dalam forum mediasi mereka tidak bisa membuktikan alas haknya. Mereka hanya menyampaikan klaim bahwa lahan itu milik mereka. Yang memiliki dokumen hanya yayasan, tetapi dokumen itu baru diterbitkan tahun 2023,” ungkapnya.
Pada April 2024 dilakukan verifikasi lapangan terhadap klaim Yayasan Bluku Raweku. Dari hasil pengecekan bersama pemerintah kecamatan, perusahaan, tokoh masyarakat, dan tim verifikasi, Budi menyebut lokasi yang diklaim yayasan ternyata berbeda dengan objek sengketa yang selama ini dipersoalkan.
Ia menjelaskan bahwa titik koordinat yang ditunjukkan pihak yayasan bahkan berada di luar wilayah konsesi perusahaan.
“Saat dicek bersama, lokasi yang mereka klaim ternyata sekitar 50 meter berada di luar konsesi perusahaan. Itu yang disampaikan oleh tim perusahaan yang mengambil titik koordinat di lapangan,” katanya.
Sejumlah mediasi lanjutan terus dilakukan sepanjang 2024. Dalam beberapa pertemuan, kata Budi, pihak perusahaan menyatakan belum pernah membayar ganti rugi kepada siapa pun atas lahan yang disengketakan dan siap membayar kepada pihak yang nantinya dinyatakan berhak secara hukum.
Perusahaan, menurut Budi, juga pernah menyampaikan kesediaan membayar kompensasi dengan nilai sekitar Rp20 juta per hektare dalam sebuah forum mediasi yang dihadiri perwakilan perusahaan dan aparat kepolisian.
“Mereka menyampaikan siap membayar, tetapi meminta kepastian hukum terlebih dahulu karena ada beberapa pihak yang mengklaim lokasi yang sama,” ujarnya.
Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, para pihak sepakat menempuh jalur hukum. Budi kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kutai Barat pada Oktober 2024.
Dalam proses persidangan tingkat pertama, gugatan yang diajukan Budi dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami memenangkan perkara di tingkat pertama. Tetapi setelah itu perusahaan justru mengajukan banding, padahal sebelumnya mereka menyatakan akan membayar setelah ada kepastian hukum,” kata Budi.
Pada tingkat banding, putusan Pengadilan Tinggi menyatakan perkara tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Budi menilai putusan tersebut tidak menyentuh pokok perkara yang selama ini dipersoalkan.
“Yang membuat kami kecewa, pokok perkaranya tidak diperiksa. Putusannya NO dan itu justru mengabulkan permohonan yang diajukan pihak perusahaan sebagai turut tergugat,” ujarnya.
Saat ini Budi mengaku telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
Menurutnya, selama proses hukum berlangsung, aktivitas perusahaan di lokasi sengketa tetap berjalan sehingga dirinya merasa menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Kami hanya berharap perusahaan konsisten dengan komitmen yang pernah mereka sampaikan. Kalau memang mereka mengakui ada hak masyarakat di sana, maka hak itu harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Budi.
Budi menambahkan bahwa dirinya tidak pernah menutup ruang dialog. Namun hingga kini, ia masih menunggu itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan sesuai dengan hasil proses hukum yang sedang berjalan.
“Harapan saya sederhana, kami mendapatkan keadilan dan hak kami dihormati. Itu saja yang kami perjuangkan sampai hari ini,” pungkasnya.









Komentar