Bea Cukai Labuan Bajo Ungkap Penindakan Rokok Ilegal di Flores, 579.800 Batang Disita hingga Juni

Sabtu, 3 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Ilegal

Ilustrasi Rokok Ilegal

MANGGARAI TIMUR – Peredaran rokok yang diduga ilegal masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Produk rokok dengan sejumlah merek yang disebut masyarakat masih ditemukan di tingkat pengecer, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang bagaimana barang tersebut dapat masuk dan beredar hingga ke wilayah pelosok.

Kondisi itu turut mengarah pada dugaan adanya rantai distribusi antarkabupaten di Flores. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk dan keluar barang di wilayah Flores bagian barat.

Warga Manggarai Timur, Simus, mengatakan keberadaan rokok yang diduga ilegal di sejumlah kios perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pedagang kecil yang menjual barang kepada konsumen.

“Kalau rokok seperti ini bisa sampai beredar luas di Manggarai Timur, tentu masyarakat bertanya, dari mana barang tersebut masuk dan bagaimana pengawasannya di pintu masuk Labuan Bajo,” ujar Simus, Jumat, 2 Oktober 2026.

Ia menyebut sejumlah merek seperti Sniper, King Bako, Humer, dan Slava disebut masih mudah ditemukan di sejumlah tempat. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal.

Simus menilai penelusuran terhadap mata rantai distribusi menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan. Sebab, apabila penindakan hanya menyasar pengecer, sementara pihak yang memasok barang tidak terungkap, peredaran produk serupa berpotensi kembali terjadi.

“Kalau hanya pedagang kecil yang diperiksa, sementara pemasoknya tidak diketahui, persoalan ini akan terus berulang,” katanya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Labuan Bajo, Wisnu Ardiansah, mengatakan peredaran rokok ilegal di Manggarai Timur maupun sejumlah kabupaten lain di Flores telah menjadi perhatian Bea Cukai Labuan Bajo bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).

Menurut Wisnu, pemberantasan rokok ilegal juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia menjelaskan, beberapa merek yang disebut masyarakat pernah ditemukan dalam kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Labuan Bajo bersama APH di sejumlah wilayah.

Wilayah tersebut antara lain Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Flores Timur, serta daerah lainnya.

“Beberapa merek tersebut pernah dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Labuan Bajo bersama APH lainnya,” jelas Wisnu.

Dari sisi penegakan hukum, Bea Cukai Labuan Bajo mencatat telah melakukan penindakan terhadap 579.800 batang rokok ilegal hingga Juni 2026. Penindakan tersebut dilakukan secara mandiri maupun bersama Satgas Rokok Ilegal.

Penindakan kembali dilakukan pada Agustus 2026 di Pelabuhan Wae Kelambu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 55 karton atau sekitar 880.000 batang rokok ilegal.

Selanjutnya, pada 30 September 2026, KPPBC TMP C Labuan Bajo melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai periode Juni 2025 hingga Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut terdapat 832.240 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang dimusnahkan.

Wisnu mengatakan pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal dari Labuan Bajo menuju wilayah lain di Flores dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya.

Di Kabupaten Manggarai Barat, Bea Cukai tergabung dalam Satgas Rokok Ilegal bersama pemerintah daerah dan APH. Sementara pengawasan jalur laut dan pelabuhan dilakukan melalui sinergi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut.

Namun, pengawasan di wilayah Flores menghadapi sejumlah tantangan. Luas wilayah kepulauan, kondisi geografis, akses transportasi serta keterbatasan akomodasi menjadi faktor yang memengaruhi pelaksanaan pengawasan dan penindakan.

“Selain kondisi wilayah, akses, akomodasi dan geografis Kepulauan Flores yang sangat luas dibandingkan dengan petugas Bea Cukai sendiri menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan dan penindakan,” kata Wisnu.

Bea Cukai Labuan Bajo menyatakan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan berdasarkan hasil intelijen, informasi dari Satpol PP, APH lainnya, maupun laporan masyarakat.

Masyarakat karena itu diharapkan turut berperan memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang salah peruntukan, serta pita cukai dengan personalisasi yang tidak sesuai.

Wisnu mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal. Pedagang dan pengecer juga diminta tidak menjual atau menyediakan produk yang melanggar ketentuan cukai. (Inong)

 

Berita Terkait

Bahlil Sebut Stok BBM Nasional Aman 16–18 Hari, Distribusi di Bali Terkendala
Listrik Batam Bermasalah, Bahlil Ungkap Dugaan Petir hingga Gangguan Kelelawar
Mendagri Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt ‎
Pengelola Air Terjun Tiwu Pai Minta Legalitas, Potensi Wisata Manggarai Menanti Kepastian ‎
Febrie Adriansyah Ingin Kembali Berantas Korupsi Jika Bebas dari Dakwaan, Singgung Pengabdian 30 Tahun
Menanti Hujan di Kalimantan Tengah, Pemerintah Andalkan Modifikasi Cuaca untuk Bantu Pemadama
Warga Busang Keluhkan Dugaan Tambang Ilegal, Sumber Air PDAM Jadi Kekhawatiran
Polusi PM2.5 Meningkat, BPBD Makassar Minta Warga Waspadai Dampak Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Bahlil Sebut Stok BBM Nasional Aman 16–18 Hari, Distribusi di Bali Terkendala

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Listrik Batam Bermasalah, Bahlil Ungkap Dugaan Petir hingga Gangguan Kelelawar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Mendagri Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt ‎

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:12 WIB

Pengelola Air Terjun Tiwu Pai Minta Legalitas, Potensi Wisata Manggarai Menanti Kepastian ‎

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Febrie Adriansyah Ingin Kembali Berantas Korupsi Jika Bebas dari Dakwaan, Singgung Pengabdian 30 Tahun

Berita Terbaru