Zebra Cross Jadi Prioritas, Satlantas Kubar Dorong Perlindungan Pejalan Kaki

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUBAR – Keselamatan pejalan kaki menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya penataan lalu lintas di Kabupaten Kutai Barat. Untuk mendukung hal tersebut, sejumlah titik zebra cross atau fasilitas penyeberangan pejalan kaki telah diusulkan dan sebagian telah direalisasikan di kawasan pusat kota.

Kasat Lantas Polres Kutai Barat, AKP Muhammad Syafi’i, mengatakan keberadaan zebra cross merupakan bagian penting dari fasilitas keselamatan jalan yang harus mendapat perhatian bersama. Menurutnya, pejalan kaki memiliki hak yang sama untuk memperoleh rasa aman saat menggunakan jalan.

“Kalau yang menjadi fokus saat ini adalah pembuatan atau pemasangan zebra cross sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Pejalan kaki juga perlu kita lindungi karena mereka memiliki hak saat menggunakan jalan,” ujar Syafi’i saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/6/2026).

Ia menjelaskan, usulan pembangunan zebra cross sebelumnya difokuskan pada kawasan yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi, seperti sekolah, rumah ibadah, pusat pelayanan publik, dan lokasi keramaian lainnya.

Menurut Syafi’i, sejumlah titik yang diusulkan berada di sepanjang jalur dari Simpang Raya Sumber Sari hingga Melak. Selain itu, beberapa lokasi lain yang menjadi pusat aktivitas masyarakat juga masuk dalam daftar prioritas.

“Kalau tidak salah sekitar 12 titik bahkan lebih. Karena yang kami ajukan itu berada di sekolah, tempat ibadah, dan tempat-tempat kegiatan masyarakat yang ramai,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pembangunan zebra cross dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Beberapa titik telah selesai dikerjakan hingga kawasan Melak.

Meski demikian, Syafi’i mengakui masih terdapat berbagai tantangan di lapangan, terutama terkait keterbatasan ruang pada sejumlah ruas jalan. Kondisi tersebut sering kali memunculkan persoalan parkir kendaraan yang memanfaatkan trotoar sehingga mengganggu hak pejalan kaki.

“Kadang fasilitasnya ada, tetapi ruas jalannya sempit. Kalau kendaraan parkir di badan jalan mengganggu arus lalu lintas, tetapi kalau parkir di trotoar juga mengganggu pejalan kaki. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Selain pembangunan fasilitas fisik, Satlantas Polres Kutai Barat juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kegiatan tersebut dilakukan melalui berbagai program penyuluhan ke sekolah-sekolah maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Syafi’i menilai sebagian besar masyarakat sebenarnya sudah memahami fungsi zebra cross dan aturan dasar berlalu lintas. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah membangun kesadaran untuk mematuhi aturan secara konsisten.

“Saya yakin sebagian besar masyarakat sudah paham fungsi zebra cross dan aturan lalu lintas. Tinggal bagaimana kita membangun kesadaran bahwa keselamatan itu merupakan kebutuhan utama, bukan sekadar karena ada petugas atau penegakan hukum,” tegasnya.

Ia berharap keberadaan zebra cross yang semakin banyak di titik-titik strategis dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki, sekaligus menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Lembaga Adat Diminta Aktif Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan di Kutai Barat
SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026
Kekayaan Bersih Daerah Sentuh Rp10 Triliun, Kutai Barat Pertahankan WTP
Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bukateja Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga
Jenazah PMI Asal Malaka yang Meninggal di Malaysia Dipulangkan, BP3MI NTT Ingatkan Bahaya Jalur Nonprosedural
Hak Petani Plasma Belum Dibayar, Warga Jerang Melayu Ancam Tempuh Jalur Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:14 WIB

Lembaga Adat Diminta Aktif Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan di Kutai Barat

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:01 WIB

SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:39 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WIB

Kekayaan Bersih Daerah Sentuh Rp10 Triliun, Kutai Barat Pertahankan WTP

Senin, 15 Juni 2026 - 15:33 WIB

Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat

Berita Terbaru