Operasi Antik Mahakam 2026, Satresnarkoba Polres Kutai Barat Amankan Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti Diduga Sabu

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.

Seorang pria berinisial D.D. (27) diamankan petugas di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Barong Tongkok setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Iptu Raymond Juliano William, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti di lokasi kejadian.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 sekaligus bentuk komitmen kami dalam menindak setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Seluruh tindakan yang dilakukan personel berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Raymond Juliano William, Minggu (12/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 10 Juli 2026. Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial D.D. di sebuah rumah di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,3 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Barang bukti yang ditemukan telah kami amankan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” kata Iptu Raymond Juliano William.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga masih terus berjalan. Penyidik Satresnarkoba Polres Kutai Barat juga masih melakukan pendalaman guna mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan pihak lain. Semua kemungkinan akan didalami berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta hasil penyidikan. Oleh karena itu, kami mengedepankan prinsip profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Iptu Raymond Juliano William juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat karena sangat membantu proses pengungkapan kasus. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Barat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Raymond Juliano William.(es)

 

Berita Terkait

SIM Keliling Polrestabes Medan Beroperasi Hingga 5 Juli, Kasatlantas Ajak Warga Segera Perpanjang SIM
Drama Hukum di Kubar: Korban Pengeroyokan Gugur Jadi Tersangka Usai Praperadilan
Aksi Dua Hari TBBR di PT TCM Berakhir, Tuntutan Rp3 Miliar Masuk Tahap Pembahasan
Cipayung Plus Makassar Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan, Soroti Ekonomi, Gizi, Pendidikan hingga Ketenagakerjaan
Ratusan Massa TBBR Gelar Aksi Damai di PT TCM, Tuntut Penyelesaian Hak Masyarakat Adat
Polsek Gunungsitoli Aloo’a Fasilitasi Perdamaian Keluarga, Kasus Berakhir dengan Kesepakatan Damai
SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam
Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:43 WIB

Operasi Antik Mahakam 2026, Satresnarkoba Polres Kutai Barat Amankan Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti Diduga Sabu

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:53 WIB

SIM Keliling Polrestabes Medan Beroperasi Hingga 5 Juli, Kasatlantas Ajak Warga Segera Perpanjang SIM

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:36 WIB

Drama Hukum di Kubar: Korban Pengeroyokan Gugur Jadi Tersangka Usai Praperadilan

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:39 WIB

Aksi Dua Hari TBBR di PT TCM Berakhir, Tuntutan Rp3 Miliar Masuk Tahap Pembahasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:15 WIB

Cipayung Plus Makassar Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan, Soroti Ekonomi, Gizi, Pendidikan hingga Ketenagakerjaan

Berita Terbaru