KUTAI BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Seorang pria berinisial D.D. (27) diamankan petugas di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Barong Tongkok setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Iptu Raymond Juliano William, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti di lokasi kejadian.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 sekaligus bentuk komitmen kami dalam menindak setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Seluruh tindakan yang dilakukan personel berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Raymond Juliano William, Minggu (12/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 10 Juli 2026. Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial D.D. di sebuah rumah di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,3 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Barang bukti yang ditemukan telah kami amankan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” kata Iptu Raymond Juliano William.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga masih terus berjalan. Penyidik Satresnarkoba Polres Kutai Barat juga masih melakukan pendalaman guna mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan pihak lain. Semua kemungkinan akan didalami berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta hasil penyidikan. Oleh karena itu, kami mengedepankan prinsip profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Iptu Raymond Juliano William juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat karena sangat membantu proses pengungkapan kasus. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Barat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Raymond Juliano William.(es)









Komentar