KUTAI BARAT– Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Muara Pahu dengan memperkuat pendekatan preventif kepada masyarakat.
Polisi turun langsung ke pemukiman warga dan kawasan perkebunan untuk mengingatkan bahaya pembakaran lahan sekaligus mengajak masyarakat menjaga kelestarian ekosistem hutan.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (11/8/2026) di sejumlah wilayah Kecamatan Muara Pahu. Kegiatan dipimpin Kapolsek Muara Pahu, IPDA Dwi Yulistiono, bersama personel Polsek Muara Pahu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan sejumlah risiko yang dapat muncul akibat pembakaran lahan secara sembarangan.
Selain berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, Karhutla juga dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta mengancam keberlangsungan habitat dan ekosistem hutan.
Kapolsek Muara Pahu IPDA Dwi Yulistiono mengatakan, pencegahan menjadi langkah penting untuk menekan potensi terjadinya Karhutla, terutama dengan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang berada paling dekat dengan kawasan rawan kebakaran.
“Kami terus konsisten turun ke lapangan untuk mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, Karhutla juga memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya,” ujar Dwi Yulistiono.
Menurutnya, sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui penyampaian imbauan, tetapi juga dengan membangun komunikasi langsung bersama warga. Pendekatan tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Personel Polsek Muara Pahu juga memberikan teguran secara humanis kepada warga serta membagikan brosur berisi imbauan pencegahan Karhutla.
Selain itu, sejumlah spanduk dipasang di titik-titik yang dinilai rawan sebagai pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait agar dapat ditangani secepatnya,” katanya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara mudah untuk membuka atau membersihkan areal perkebunan. (es)








