Jaringan Peredaran Sabu di Long Iram Dibongkar, 16,6 Gram Diamankan Polisi

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Long Iram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 16,6 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DH (42) dan RNA (30). Keduanya diamankan di sebuah rumah yang berada di Kampung Suko Mulyo RT 01, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.10 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Iptu Raymond Juliano, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka sebelumnya berinisial S alias J.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu diduga diperoleh dari seorang pria berinisial DH.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat tersangka berada. Saat petugas tiba, DH disebut sempat membuang sebuah tas selempang berwarna hitam.

Petugas kemudian memeriksa tas tersebut. Di dalamnya ditemukan tiga poket sabu serta uang tunai sebesar Rp1.250.000.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di kamar depan rumah. Polisi kembali menemukan delapan poket sabu yang disimpan bersama sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan barang bukti berupa 11 poket sabu dengan berat kotor 16,6 gram,” kata Raymond.

Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp1.250.000, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, timbangan digital, bong, plastik klip, serokan, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.

Dua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta asal-usul barang haram tersebut.

Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Raymond menambahkan, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Dua nama yang disebut dalam pengembangan perkara, yakni Herliyansyah dan Risky, masih dalam pencarian petugas. (es)

Berita Terkait

Warga Busang Keluhkan Dugaan Tambang Ilegal, Sumber Air PDAM Jadi Kekhawatiran
Polusi PM2.5 Meningkat, BPBD Makassar Minta Warga Waspadai Dampak Kesehatan
Peternakan Babi di Permukiman Makassar Ditertibkan Usai Keluhan Warga
Jalan Strategis Tanpa Jembatan, Warga Manggarai Timur Masih Berjuang Seberangi Sungai
Karhutla Kalteng Tembus 17 Ribu Hektare, Candaan Agustiar Sabran Jadi Sorotan
Jangan Bicara 2029, Mahasiswa Desak Pemerintah Prioritaskan Korban Gempa Flores
Perjuangan Excel Belum Usai, Keluarga Berharap Bantuan untuk Pengobatan Lanjutan 
Polisi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka, Kasus Facebook Segera Dilimpahkan ke Jaksa 

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Warga Busang Keluhkan Dugaan Tambang Ilegal, Sumber Air PDAM Jadi Kekhawatiran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Polusi PM2.5 Meningkat, BPBD Makassar Minta Warga Waspadai Dampak Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Peternakan Babi di Permukiman Makassar Ditertibkan Usai Keluhan Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Jalan Strategis Tanpa Jembatan, Warga Manggarai Timur Masih Berjuang Seberangi Sungai

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Jangan Bicara 2029, Mahasiswa Desak Pemerintah Prioritaskan Korban Gempa Flores

Berita Terbaru